Cara Daftar dan Gunakan e-LHKPN untuk ASN

Di era digital seperti sekarang, keterbukaan informasi dan transparansi pejabat publik makin dituntut. Salah satu bentuk tanggung jawab moral dan administratif yang wajib dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat eselon, adalah melaporkan kekayaan pribadinya lewat sistem e-LHKPN ASN online.

Nah, walaupun sistem ini sudah cukup lama berjalan, masih banyak ASN yang bingung atau bahkan belum tahu bagaimana cara daftar dan menggunakannya. Di artikel ini, kita bahas tuntas dari A sampai Z soal e-LHKPN, mulai dari kenapa penting, siapa yang wajib lapor, sampai langkah teknis pendaftarannya. Yuk, simak!


Apa Itu e-LHKPN?

e-LHKPN adalah singkatan dari Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebuah sistem online yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempermudah pelaporan kekayaan pejabat negara.

Sistem ini menggantikan pelaporan manual yang ribet dan boros kertas. Sekarang cukup buka laptop atau HP, isi data kekayaanmu, dan submit secara digital.


Siapa yang Wajib Mengisi e-LHKPN?

Nggak semua ASN wajib mengisi, tapi kalau kamu termasuk dalam kategori di bawah ini, artinya kamu WAJIB:

  • Pejabat eselon I–IV
  • Kepala sekolah, kepala puskesmas, camat, lurah
  • ASN yang punya jabatan pengelolaan anggaran
  • Direksi, komisaris, atau pejabat setingkat di BUMN/BUMD
  • Pegawai KPK, BPK, BPKP, dan instansi pengawasan lainnya

Buat kamu yang belum tahu apakah termasuk wajib lapor atau bukan, kamu bisa cek NIP ASN lewat portal resmi kepegawaian untuk memastikan jabatan dan status kepegawaianmu.


Kenapa LHKPN Itu Penting?

✅ Bentuk Transparansi

Laporan ini jadi bukti kamu sebagai ASN berkomitmen untuk jujur dan antikorupsi.

✅ Syarat Kenaikan Jabatan

Banyak instansi yang menjadikan e-LHKPN sebagai syarat mutlak untuk promosi.

✅ Mencegah Konflik Kepentingan

Dengan terbukanya data aset, potensi benturan kepentingan bisa dicegah lebih awal.

✅ Integrasi Data Nasional

e-LHKPN juga terhubung ke sistem perpajakan, perbankan, dan aset negara.


Syarat Daftar Akun e-LHKPN Online

Sebelum mendaftar, kamu harus menyiapkan:

  • NIP & NIK (data ASN)
  • Email aktif (wajib)
  • SK jabatan terakhir
  • Nomor HP pribadi
  • NPWP
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Cara Daftar Akun e-LHKPN

1. Buka Website Resmi e-LHKPN

arduinoCopyEdithttps://elhkpn.kpk.go.id

2. Klik “Registrasi Pengguna Baru”

Pilih opsi sebagai ASN atau penyelenggara negara, lalu isi formulir:

  • Nama lengkap
  • NIP & NIK
  • Jabatan & instansi
  • Email & HP aktif

3. Unggah Dokumen

  • KTP
  • SK Jabatan terakhir
  • Surat tugas (opsional)

4. Verifikasi dan Aktivasi Akun

Setelah daftar, cek email dan klik link aktivasi dari KPK. Tunggu maksimal 1×24 jam.


Cara Mengisi Laporan Kekayaan (e-Filing)

1. Login ke Dashboard e-LHKPN

Gunakan email dan password yang sudah terverifikasi.

2. Pilih Jenis Laporan

  • Periodik: Wajib setiap tahun (batas akhir 31 Maret)
  • Khusus: Saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, atau pensiun

3. Isi Data Kekayaan

Data yang wajib diisi:

  • Harta tidak bergerak: Tanah, rumah, apartemen
  • Harta bergerak: Kendaraan, logam mulia, elektronik bernilai tinggi
  • Surat berharga: Saham, obligasi, reksa dana
  • Kas dan setara kas: Tabungan, giro, tunai
  • Piutang & utang: Termasuk cicilan KPR, kendaraan

Pastikan nilai aset yang kamu masukkan sesuai dengan nilai saat ini, bukan harga beli dulu.


Tips Penting dalam Mengisi LHKPN

💡 Simpan Bukti Aset

Kalau sewaktu-waktu diminta klarifikasi, kamu bisa langsung menunjukkannya.

💡 Hindari Overclaim

Jangan mengaku punya aset fiktif. Laporan bisa diverifikasi silang dengan data pajak dan perbankan.

💡 Update Rutin

Kalau ada pembelian atau penjualan aset dalam tahun berjalan, perbarui saat isi laporan periodik.


Bagaimana Jika Tidak Lapor?

❌ Teguran Dinas

ASN yang tidak melapor bisa dikenai teguran atau penundaan kenaikan jabatan.

❌ Masuk Daftar Merah

Nama ASN bisa masuk blacklist di sistem e-Gov dan dianggap tidak kooperatif.


Integrasi e-LHKPN dengan Layanan Publik Lain

e-LHKPN sudah mulai terintegrasi dengan berbagai sistem digital, termasuk:

  • Dapodik untuk guru/kepsek
  • SIMPEG (sistem kepegawaian daerah)
  • Pelayanan publik online, seperti e-KTP, e-Kinerja, dan layanan tunjangan. Info selengkapnya kamu bisa baca di artikel pelayanan publik online

Apa Saja Fitur Tambahan di e-LHKPN?

  • e-Filing 24 jam: Kamu bisa isi kapan saja
  • Monitoring jabatan: Terintegrasi dengan data ASN nasional
  • History laporan: Bisa cek laporan tahun-tahun sebelumnya
  • Panduan digital interaktif: Ada video dan chatbot panduan langsung di dashboard

Kendala yang Sering Terjadi

❌ Email Tidak Masuk

Coba cek folder spam. Jika tetap tidak ada, minta kirim ulang aktivasi.

❌ Gagal Login

Pastikan password sesuai, dan coba fitur reset password.

❌ Lupa Isi Data Aset

Sistem bisa menyimpan draft, jadi kamu bisa lanjutkan nanti. Tapi jangan lewat deadline 31 Maret!


Penutup

Pelaporan kekayaan lewat e-LHKPN ASN online bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga wujud komitmen sebagai pelayan publik yang jujur dan profesional. Dengan sistem digital yang terus diperbarui, proses pelaporan jadi jauh lebih mudah dan efisien.

Jadi buat kamu para ASN, pastikan akunmu sudah aktif, laporan terisi lengkap, dan jangan tunggu mepet deadline. Yuk, jadi bagian dari perubahan birokrasi yang transparan!