Panduan Lengkap Pembuatan E-Paspor Online
Bepergian ke luar negeri butuh paspor sebagai dokumen identitas resmi. Tapi, sekarang ada pilihan yang lebih modern yaitu e-paspor (electronic passport). Berbeda dengan paspor biasa, e-paspor punya chip berisi data biometrik pemiliknya, sehingga lebih aman, lebih praktis, dan diakui di lebih banyak negara.
Kabar baiknya, sekarang proses pembuatan e-paspor bisa dilakukan secara online. Jadi, Anda nggak perlu lagi antre panjang di kantor imigrasi hanya untuk daftar. Artikel ini akan membahas tuntas apa itu e-paspor, keunggulannya dibanding paspor biasa, cara daftar online, biaya resmi, sampai tips agar prosesnya lancar.
Apa Itu E-Paspor?
E-paspor atau paspor elektronik adalah paspor yang dilengkapi dengan chip khusus. Chip ini menyimpan data biometrik pemilik, seperti sidik jari dan foto wajah, yang bisa dipindai di bandara.
Perbedaan utama e-paspor dengan paspor biasa:
- Keamanan lebih tinggi – Data biometrik sulit dipalsukan.
- Proses imigrasi lebih cepat – Banyak bandara punya jalur khusus e-paspor.
- Bebas visa ke beberapa negara – Misalnya, Jepang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia.
👉 Jadi, kalau Anda sering bepergian ke luar negeri, e-paspor jelas pilihan terbaik.
Keunggulan E-Paspor Dibanding Paspor Biasa
- Lebih aman → Sulit dipalsukan karena ada chip yang terenkripsi.
- Mudah digunakan → Banyak negara sudah punya sistem auto-gate yang bisa membaca e-paspor.
- Bisa dipakai untuk visa waiver → Contohnya, Jepang mengizinkan pemegang e-paspor Indonesia masuk tanpa visa selama 15 hari.
- Data lebih lengkap → Menyimpan data digital selain yang tercetak.
Syarat Membuat E-Paspor Online
Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
- KTP elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta lahir atau ijazah (bukti kewarganegaraan).
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 (latar putih).
- Surat rekomendasi (jika untuk anak di bawah umur).
Semua dokumen harus discan atau difoto dengan jelas untuk diunggah saat pendaftaran.
Cara Membuat E-Paspor Online
Sekarang kita masuk ke bagian paling penting, yaitu langkah-langkah membuat e-paspor online.
1. Daftar Antrian Online
- Buka aplikasi M-Paspor (bisa diunduh dari Play Store atau App Store).
- Buat akun dengan email & nomor HP aktif.
- Pilih menu Pengajuan Permohonan.
- Pilih jenis paspor → E-Paspor 48 halaman.
- Pilih lokasi kantor imigrasi yang menyediakan layanan e-paspor.
- Ambil jadwal antrian sesuai tanggal yang tersedia.
👉 Praktisnya, Anda bisa langsung ambil antrean dari rumah, tanpa repot datang pagi-pagi.
2. Isi Formulir Digital
- Lengkapi data pribadi sesuai KTP dan KK.
- Masukkan data orang tua (jika diminta).
- Upload dokumen yang sudah disiapkan (KTP, KK, akta lahir/ijazah).
- Simpan bukti pendaftaran yang berisi kode booking.
3. Bayar Biaya Resmi
- Biaya e-paspor 48 halaman: Rp650.000.
- Pembayaran bisa dilakukan lewat bank (BNI, BRI, Mandiri), e-wallet, atau merchant resmi.
- Simpan bukti bayar karena akan diminta saat verifikasi.
4. Datang ke Kantor Imigrasi
Meski pendaftaran online, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk:
- Verifikasi dokumen asli.
- Wawancara singkat.
- Foto biometrik & sidik jari.
👉 Jangan lupa bawa dokumen asli + fotokopi saat datang.
5. Ambil E-Paspor
Setelah semua proses selesai, e-paspor bisa diambil 3–5 hari kerja (atau lebih cepat di beberapa kantor imigrasi). Anda akan diberi notifikasi kapan e-paspor siap diambil.
Biaya Pembuatan E-Paspor
Menurut PP No. 28 Tahun 2019, biaya resmi pembuatan paspor adalah:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000.
- E-paspor 48 halaman: Rp650.000.
Jika butuh layanan percepatan (1 hari jadi), ada biaya tambahan sekitar Rp1.000.000.
Lokasi Kantor Imigrasi yang Melayani E-Paspor
Tidak semua kantor imigrasi di Indonesia melayani pembuatan e-paspor. Beberapa kantor yang sudah bisa:
- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
- Kantor Imigrasi Surabaya.
- Kantor Imigrasi Medan.
- Kantor Imigrasi Batam.
- Kantor Imigrasi Denpasar.
👉 Sebelum daftar, pastikan kantor pilihan Anda memang menyediakan layanan e-paspor.
Tips Agar Proses Lancar
- Ambil antrean pagi-pagi → Kuota sering cepat habis.
- Pastikan dokumen valid → Nama & tanggal lahir harus sama di semua dokumen.
- Gunakan email aktif → Notifikasi dan konfirmasi dikirim lewat email.
- Datang tepat waktu → Kalau telat, antrean bisa hangus.
- Simpan bukti pembayaran → Tanpa ini, proses tidak bisa dilanjutkan.
Pertanyaan yang Sering Muncul
- Berapa lama masa berlaku e-paspor? → Sama seperti paspor biasa, yaitu 5 tahun.
- Apakah bisa perpanjang online? → Pendaftaran bisa online, tapi verifikasi tetap di kantor imigrasi.
- Apakah semua negara menerima e-paspor? → Ya, e-paspor diakui secara internasional.
Menutup Pembahasan: Traveling Lebih Praktis dengan E-Paspor
E-paspor bukan sekadar paspor digital, tapi juga tiket untuk bepergian lebih praktis dan aman. Dengan chip elektronik, data biometrik lebih terlindungi, dan banyak bandara menyediakan jalur khusus pemegang e-paspor.
Proses pembuatannya pun makin mudah dengan sistem pembuatan e-paspor online lewat aplikasi M-Paspor. Anda cukup daftar dari rumah, isi formulir, bayar biaya resmi, lalu datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi.