Panduan Lengkap Pembuatan E-Paspor Online

Bepergian ke luar negeri butuh paspor sebagai dokumen identitas resmi. Tapi, sekarang ada pilihan yang lebih modern yaitu e-paspor (electronic passport). Berbeda dengan paspor biasa, e-paspor punya chip berisi data biometrik pemiliknya, sehingga lebih aman, lebih praktis, dan diakui di lebih banyak negara.

Kabar baiknya, sekarang proses pembuatan e-paspor bisa dilakukan secara online. Jadi, Anda nggak perlu lagi antre panjang di kantor imigrasi hanya untuk daftar. Artikel ini akan membahas tuntas apa itu e-paspor, keunggulannya dibanding paspor biasa, cara daftar online, biaya resmi, sampai tips agar prosesnya lancar.


Apa Itu E-Paspor?

E-paspor atau paspor elektronik adalah paspor yang dilengkapi dengan chip khusus. Chip ini menyimpan data biometrik pemilik, seperti sidik jari dan foto wajah, yang bisa dipindai di bandara.

Perbedaan utama e-paspor dengan paspor biasa:

  1. Keamanan lebih tinggi – Data biometrik sulit dipalsukan.
  2. Proses imigrasi lebih cepat – Banyak bandara punya jalur khusus e-paspor.
  3. Bebas visa ke beberapa negara – Misalnya, Jepang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia.

👉 Jadi, kalau Anda sering bepergian ke luar negeri, e-paspor jelas pilihan terbaik.


Keunggulan E-Paspor Dibanding Paspor Biasa

  • Lebih aman → Sulit dipalsukan karena ada chip yang terenkripsi.
  • Mudah digunakan → Banyak negara sudah punya sistem auto-gate yang bisa membaca e-paspor.
  • Bisa dipakai untuk visa waiver → Contohnya, Jepang mengizinkan pemegang e-paspor Indonesia masuk tanpa visa selama 15 hari.
  • Data lebih lengkap → Menyimpan data digital selain yang tercetak.

Syarat Membuat E-Paspor Online

Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP elektronik (e-KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta lahir atau ijazah (bukti kewarganegaraan).
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 (latar putih).
  • Surat rekomendasi (jika untuk anak di bawah umur).

Semua dokumen harus discan atau difoto dengan jelas untuk diunggah saat pendaftaran.


Cara Membuat E-Paspor Online

Sekarang kita masuk ke bagian paling penting, yaitu langkah-langkah membuat e-paspor online.

1. Daftar Antrian Online

  • Buka aplikasi M-Paspor (bisa diunduh dari Play Store atau App Store).
  • Buat akun dengan email & nomor HP aktif.
  • Pilih menu Pengajuan Permohonan.
  • Pilih jenis paspor → E-Paspor 48 halaman.
  • Pilih lokasi kantor imigrasi yang menyediakan layanan e-paspor.
  • Ambil jadwal antrian sesuai tanggal yang tersedia.

👉 Praktisnya, Anda bisa langsung ambil antrean dari rumah, tanpa repot datang pagi-pagi.


2. Isi Formulir Digital

  • Lengkapi data pribadi sesuai KTP dan KK.
  • Masukkan data orang tua (jika diminta).
  • Upload dokumen yang sudah disiapkan (KTP, KK, akta lahir/ijazah).
  • Simpan bukti pendaftaran yang berisi kode booking.

3. Bayar Biaya Resmi

  • Biaya e-paspor 48 halaman: Rp650.000.
  • Pembayaran bisa dilakukan lewat bank (BNI, BRI, Mandiri), e-wallet, atau merchant resmi.
  • Simpan bukti bayar karena akan diminta saat verifikasi.

4. Datang ke Kantor Imigrasi

Meski pendaftaran online, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk:

  • Verifikasi dokumen asli.
  • Wawancara singkat.
  • Foto biometrik & sidik jari.

👉 Jangan lupa bawa dokumen asli + fotokopi saat datang.


5. Ambil E-Paspor

Setelah semua proses selesai, e-paspor bisa diambil 3–5 hari kerja (atau lebih cepat di beberapa kantor imigrasi). Anda akan diberi notifikasi kapan e-paspor siap diambil.


Biaya Pembuatan E-Paspor

Menurut PP No. 28 Tahun 2019, biaya resmi pembuatan paspor adalah:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000.
  • E-paspor 48 halaman: Rp650.000.

Jika butuh layanan percepatan (1 hari jadi), ada biaya tambahan sekitar Rp1.000.000.


Lokasi Kantor Imigrasi yang Melayani E-Paspor

Tidak semua kantor imigrasi di Indonesia melayani pembuatan e-paspor. Beberapa kantor yang sudah bisa:

  • Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
  • Kantor Imigrasi Surabaya.
  • Kantor Imigrasi Medan.
  • Kantor Imigrasi Batam.
  • Kantor Imigrasi Denpasar.

👉 Sebelum daftar, pastikan kantor pilihan Anda memang menyediakan layanan e-paspor.


Tips Agar Proses Lancar

  1. Ambil antrean pagi-pagi → Kuota sering cepat habis.
  2. Pastikan dokumen valid → Nama & tanggal lahir harus sama di semua dokumen.
  3. Gunakan email aktif → Notifikasi dan konfirmasi dikirim lewat email.
  4. Datang tepat waktu → Kalau telat, antrean bisa hangus.
  5. Simpan bukti pembayaran → Tanpa ini, proses tidak bisa dilanjutkan.

Pertanyaan yang Sering Muncul

  • Berapa lama masa berlaku e-paspor? → Sama seperti paspor biasa, yaitu 5 tahun.
  • Apakah bisa perpanjang online? → Pendaftaran bisa online, tapi verifikasi tetap di kantor imigrasi.
  • Apakah semua negara menerima e-paspor? → Ya, e-paspor diakui secara internasional.

E-paspor bukan sekadar paspor digital, tapi juga tiket untuk bepergian lebih praktis dan aman. Dengan chip elektronik, data biometrik lebih terlindungi, dan banyak bandara menyediakan jalur khusus pemegang e-paspor.

Proses pembuatannya pun makin mudah dengan sistem pembuatan e-paspor online lewat aplikasi M-Paspor. Anda cukup daftar dari rumah, isi formulir, bayar biaya resmi, lalu datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi.