Panduan Lengkap Daftar Izin Praktik Dokter Online

Profesi dokter bukan hanya soal kompetensi medis, tetapi juga tentang legalitas. Setiap dokter yang membuka praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sesuai peraturan Kementerian Kesehatan. Tanpa SIP, dokter tidak diizinkan menjalankan praktik mandiri ataupun bergabung dengan klinik/rumah sakit.

Dulu, pengurusan SIP sering dianggap ribet karena harus bolak-balik ke Dinas Kesehatan. Namun, sekarang sudah tersedia jalur digital. Melalui sistem resmi pemerintah, dokter bisa melakukan daftar SIP dokter online, upload dokumen, hingga memantau status pengajuan tanpa perlu antre panjang.

Artikel ini akan membahas lengkap tentang apa itu SIP, syarat pengajuan, cara daftar online, biaya, hingga tips agar pengajuan berjalan lancar.


Apa Itu SIP (Surat Izin Praktik)?

Surat Izin Praktik (SIP) adalah dokumen resmi dari Dinas Kesehatan yang memberikan hak legal bagi dokter untuk menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan.

Setiap dokter:

  • Wajib memiliki SIP di tempat praktiknya.
  • Bisa punya maksimal 3 SIP (misalnya di rumah sakit, klinik, dan praktik mandiri).
  • Harus memperbarui SIP jika ada perubahan data atau masa berlaku habis.

👉 Jadi, SIP bukan sekadar formalitas, tetapi syarat utama agar praktik dokter diakui resmi dan legal.


Kenapa SIP Dokter Itu Penting?

  1. Legalitas profesi
    Dokter hanya dianggap sah secara hukum jika memiliki SIP.
  2. Perlindungan hukum
    Jika ada masalah medis, dokter ber-SIP punya perlindungan hukum lebih kuat.
  3. Syarat kerja
    Rumah sakit, klinik, atau puskesmas hanya menerima dokter dengan SIP resmi.
  4. Kepercayaan pasien
    Pasien lebih yakin berobat ke dokter dengan izin resmi.

Syarat Daftar SIP Dokter

Dokumen yang umumnya diperlukan:

  • Fotokopi STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku.
  • Fotokopi ijazah profesi dokter.
  • Surat rekomendasi dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
  • Surat keterangan domisili praktik.
  • Persetujuan dari fasilitas kesehatan (jika praktik di RS/klinik).
  • Pas foto terbaru.
  • KTP dan NPWP.

👉 Sama seperti saat Anda pastikan tempat praktik resmi dengan cek legalitas klinik online, kelengkapan dokumen adalah kunci diterbitkannya izin.


Cara Daftar SIP Dokter Online

1. Lewat OSS (Online Single Submission)

  • Buka https://oss.go.id.
  • Login dengan akun NIB (Nomor Induk Berusaha) atau daftar baru.
  • Pilih menu Perizinan Berusaha untuk SIP Dokter.
  • Isi data diri dan lokasi praktik.
  • Upload dokumen persyaratan.
  • Submit pengajuan.
  • Tunggu verifikasi dari Dinas Kesehatan setempat.

2. Lewat Aplikasi Daerah (Dinas Kesehatan)

Beberapa daerah punya sistem sendiri, misalnya:

  • Jakarta → aplikasi JakEvo.
  • Surabaya → aplikasi SIMPADU.
  • Bandung → layanan OSS daerah.

Prosesnya mirip OSS pusat, hanya jalur administratifnya mengikuti aturan daerah.


3. Lewat Klinik atau Rumah Sakit

Jika dokter akan praktik di RS atau klinik:

  • RS/klinik biasanya membantu mengajukan SIP ke Dinas Kesehatan.
  • Dokter cukup melengkapi dokumen pribadi.

Biaya Daftar SIP Dokter

  • Umumnya gratis di banyak daerah.
  • Namun, beberapa daerah mengenakan retribusi sesuai aturan daerah (kisaran Rp100.000 – Rp500.000).

Lama Proses Pengajuan

  • Rata-rata 7–14 hari kerja setelah dokumen lengkap.
  • Bisa lebih cepat jika daftar via OSS yang terintegrasi.

Cara Cek Status SIP Dokter

  1. OSS / Aplikasi daerah → login dan lihat status pengajuan.
  2. Email notifikasi → biasanya Dinas Kesehatan mengirim update via email.
  3. Hubungi Dinas Kesehatan → jika pengajuan lebih dari 2 minggu tidak ada kabar.

Tips Agar Pengajuan SIP Lancar

  1. Pastikan STR masih berlaku → STR adalah dasar penerbitan SIP.
  2. Lengkapi dokumen dalam format digital (PDF/JPG).
  3. Gunakan e-Meterai pada dokumen digital yang butuh legalisasi.
  4. Upload dokumen dengan ukuran sesuai aturan (umumnya <2 MB).
  5. Daftar lebih awal → jangan tunggu izin lama habis.

👉 Sama seperti saat Anda daftar sertifikat halal MUI online, detail kecil pada dokumen sering jadi penyebab pengajuan tertunda.


Apa yang Terjadi Jika Dokter Praktik Tanpa SIP?

  • Bisa kena sanksi administratif dari Dinas Kesehatan.
  • Potensi sanksi pidana jika terjadi malpraktik.
  • Praktik dianggap ilegal dan bisa ditutup.

Masa Depan Digitalisasi Izin Praktik

Ke depan, SIP dokter akan terintegrasi penuh dengan:

  • SatuSehat Kemenkes → untuk data fasilitas kesehatan.
  • IDI Digital → untuk sinkronisasi data anggota IDI.
  • Dukcapil → untuk validasi data kependudukan.

Dengan begitu, proses pengurusan izin makin cepat dan transparan.


Menjadi dokter berarti mengemban tanggung jawab besar. Selain kompetensi, legalitas lewat Surat Izin Praktik (SIP) juga tidak boleh diabaikan. Dengan sistem digital, kini proses daftar SIP dokter online jauh lebih mudah, cepat, dan transparan.