Panduan Lapor Pajak Penghasilan Online (PPH 21)

Setiap karyawan atau pegawai yang menerima gaji pasti sudah akrab dengan istilah PPH 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 ini adalah potongan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, tunjangan, atau pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan.

Kalau dulu, pelaporan pajak harus datang ke Kantor Pajak dengan membawa setumpuk formulir, kini sudah ada sistem digital. Lewat layanan e-Filing DJP Online, wajib pajak bisa lapor PPH 21 online dengan lebih praktis, cepat, dan aman.

Artikel ini akan membahas secara detail apa itu PPH 21, siapa saja yang wajib melaporkan, dokumen yang diperlukan, hingga langkah-langkah lapor online tanpa ribet.


Apa Itu PPH 21?

PPH 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima individu, khususnya pegawai tetap, pegawai tidak tetap, maupun tenaga profesional.

Ciri utama PPH 21:

  • Dipotong langsung oleh pemberi kerja (perusahaan).
  • Disetorkan ke kas negara oleh perusahaan.
  • Karyawan menerima bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2).

πŸ‘‰ Sama seperti pemilik usaha yang wajib lapor SPT pajak UMKM via HP tanpa ribet, karyawan juga wajib memastikan pajak PPH 21 dilaporkan dengan benar.


Siapa yang Wajib Lapor PPH 21?

  1. Pegawai tetap β†’ yang menerima gaji bulanan.
  2. Pegawai tidak tetap β†’ pekerja kontrak/honor.
  3. Tenaga profesional β†’ dokter, konsultan, notaris, dll.
  4. Penerima pesangon/pensiun.

Dokumen yang Dibutuhkan

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Bukti potong PPH 21 (Formulir 1721-A1 dari perusahaan atau 1721-A2 untuk PNS).
  • KTP dan data pribadi.
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk login ke DJP Online.

Cara Lapor PPH 21 Online

1. Siapkan Bukti Potong Pajak

Perusahaan biasanya memberikan Formulir 1721-A1 setiap akhir tahun. Pastikan data sesuai.

2. Registrasi DJP Online

3. Pilih Menu e-Filing

  • Masuk ke menu Lapor β†’ e-Filing.
  • Pilih Buat SPT Baru.

4. Isi Formulir SPT

  • Masukkan data penghasilan sesuai bukti potong.
  • Isi potongan pajak dan status perkawinan/tanggungan.
  • Sistem otomatis menghitung pajak.

5. Kirim SPT Online

  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email/SMS.
  • Klik Submit.
  • Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip.

Batas Waktu Pelaporan

  • Untuk pegawai/karyawan: 31 Maret setiap tahun.
  • Jika terlambat lapor, akan dikenakan denda Rp100.000.

Cara Cek Status Laporan

  1. Login ke DJP Online β†’ menu Histori SPT.
  2. Lihat status apakah sudah β€œDiterima”.
  3. Simpan bukti BPE sebagai dokumen resmi.

Tips Agar Lapor PPH 21 Lancar

  1. Lapor lebih awal β†’ hindari server sibuk menjelang deadline.
  2. Gunakan koneksi internet stabil.
  3. Cek kembali data bukti potong agar tidak salah input.
  4. Backup dokumen digital di cloud atau flashdisk.

πŸ‘‰ Sama seperti saat Anda daftar NPWP online langsung aktif, detail kecil (nama, angka, kode verifikasi) sangat penting agar proses sukses.


Kendala yang Sering Terjadi

  • Lupa password DJP Online β†’ bisa reset via email.
  • EFIN belum aktif β†’ harus aktivasi dulu di KPP.
  • Bukti potong tidak sesuai β†’ segera minta perbaikan ke perusahaan.
  • Server DJP sibuk β†’ coba akses di pagi/larut malam.

Keuntungan Lapor PPH 21 Online

  1. Praktis β†’ bisa lapor dari HP/laptop.
  2. Cepat β†’ tanpa antre di kantor pajak.
  3. Aman β†’ data tersimpan di server DJP.
  4. Resmi β†’ punya kekuatan hukum sama seperti SPT manual.

Membayar dan melaporkan pajak adalah kewajiban warga negara. Dengan adanya lapor PPH 21 online, karyawan kini bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.