Panduan Lapor Online Penghasilan Freelancer

Dunia kerja kini makin fleksibel. Banyak orang memilih jalur freelancer atau pekerja lepas karena dianggap lebih bebas, bisa kerja di mana saja, bahkan dengan penghasilan yang tidak kalah dari pekerja kantoran. Namun, kebebasan ini tetap punya kewajiban: lapor pajak freelancer.

Pajak bukan hanya urusan perusahaan besar. Setiap individu yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap, termasuk pekerja lepas, wajib melaporkan pendapatannya lewat SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Bedanya, sekarang proses pelaporan makin mudah karena bisa dilakukan lapor pajak online lewat HP atau laptop.

Artikel ini akan membahas: kenapa freelancer wajib lapor pajak, cara hitung pajak penghasilan, panduan daftar NPWP, langkah lapor SPT online, hingga tips agar tidak ribet setiap tahun.


Kenapa Freelancer Wajib Lapor Pajak?

Banyak freelancer merasa tidak perlu lapor pajak karena tidak bekerja di perusahaan formal. Padahal, aturan pajak di Indonesia berlaku untuk semua individu yang punya penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Beberapa alasan kenapa freelancer harus lapor pajak:

  1. Kewajiban Hukum → diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Legitimasi Finansial → bukti bayar pajak berguna untuk pinjaman bank, KPR, atau kredit.
  3. Profesionalitas → klien perusahaan lebih percaya pada freelancer yang punya NPWP aktif.
  4. Mendukung Negara → pajak digunakan untuk pembangunan dan program sosial.

Siapa Saja Freelancer yang Wajib Bayar Pajak?

  • Penulis konten, desainer grafis, fotografer.
  • Programmer, web developer, IT konsultan.
  • Influencer, YouTuber, content creator.
  • Pekerja seni (musisi, ilustrator, voice over).
  • Konsultan atau tenaga ahli lepas.
  • Driver online atau pekerja berbasis aplikasi.

Jika penghasilan dalam setahun melebihi Rp54 juta (PTKP individu), freelancer wajib lapor pajak.


Cara Menghitung Pajak Freelancer

1. Tentukan Penghasilan Bruto

Jumlah total pendapatan dalam setahun (misalnya dari proyek desain, tulisan, atau video).

2. Kurangi Biaya Jabatan atau Norma Penghitungan

Freelancer biasanya menggunakan norma penghitungan pajak (NPWP). Besarnya norma berbeda tiap bidang, misalnya 50% dari pendapatan bruto dianggap sebagai penghasilan bersih.

3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan bersih – PTKP = PKP.

4. Terapkan Tarif Pajak

Tarif PPh 21/25 orang pribadi:

  • Hingga Rp60 juta → 5%
  • Rp60–250 juta → 15%
  • Rp250–500 juta → 25%
  • Di atas Rp500 juta → 30%

Contoh:
Penghasilan bruto setahun Rp100 juta.
Norma 50% → penghasilan bersih Rp50 juta.
PKP = Rp50 juta – Rp54 juta (PTKP) = 0 → Tidak kena pajak.

Tapi kalau penghasilan Rp150 juta → setelah norma dan PTKP, akan ada PKP yang kena tarif pajak.


Syarat Utama: Punya NPWP

Sebelum bisa lapor pajak, freelancer wajib punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP bisa dibuat online tanpa harus ke kantor pajak.

Kalau belum punya, segera “buat NPWP pribadi tanpa ke kantor” lewat pendaftaran NPWP online langsung aktif.


Cara Lapor Pajak Freelancer Online

1. Buat Akun DJP Online

  • Buka situs djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, nama, email, dan nomor HP.
  • Aktivasi lewat kode verifikasi.

2. Login ke DJP Online

  • Masukkan NPWP dan password.
  • Pilih menu Lapor → e-Filing.

3. Isi Formulir SPT

  • Pilih jenis formulir 1770 untuk freelancer.
  • Masukkan penghasilan bruto setahun.
  • Isi norma penghitungan dan biaya.
  • Sistem akan otomatis menghitung pajak terutang.

4. Upload Dokumen Pendukung (jika ada)

  • Bukti potong pajak dari klien.
  • Catatan penghasilan per proyek.

5. Kirim SPT

  • Klik Submit.
  • Masukkan kode verifikasi (dikirm via email/HP).
  • SPT dianggap sudah dilaporkan.

(Untuk tahun depan, kamu bisa “gunakan NPWP digital untuk SPT” biar proses lebih simpel.)


Tips Agar Lapor Pajak Freelancer Tidak Ribet

  1. Catat Semua Penghasilan
    Simpan invoice atau bukti transfer dari klien.
  2. Pisahkan Rekening Usaha & Pribadi
    Supaya lebih mudah menghitung penghasilan setahun.
  3. Gunakan Norma Pajak
    Praktis karena tidak perlu menghitung biaya operasional detail.
  4. Lapor Tepat Waktu
    Deadline SPT orang pribadi setiap 31 Maret.
  5. Gunakan Aplikasi Pajak Pihak Ketiga
    Jika DJP Online sibuk, bisa lewat mitra resmi (Pajak.io, Klikpajak, dll).

Kendala yang Sering Dialami Freelancer

  • Tidak tahu cara hitung pajak → gunakan kalkulator pajak online.
  • Lupa deadline SPT → aktifkan pengingat tahunan.
  • Data penghasilan tercecer → gunakan spreadsheet atau aplikasi akuntansi sederhana.
  • Takut salah isi → tidak masalah, SPT bisa direvisi jika ada kesalahan.

Manfaat Lapor Pajak Online untuk Freelancer

  1. Legalitas & Kredibilitas → lebih dipercaya klien perusahaan.
  2. Akses Finansial → mudah mengajukan KPR, pinjaman, atau kartu kredit.
  3. Mendukung Pemerintah → kontribusi nyata dari pekerja kreatif.
  4. Lebih Rapi → penghasilan tercatat dengan baik tiap tahun.

Freelancer Wajib Melek Pajak

Menjadi freelancer memang memberi kebebasan, tapi bukan berarti bebas dari kewajiban negara. Dengan lapor pajak freelancer online, prosesnya jauh lebih mudah, cepat, dan transparan.

Cukup punya NPWP, catat penghasilan, lalu isi SPT lewat DJP Online sebelum 31 Maret. Dengan begitu, kamu bisa tetap fokus berkarya tanpa khawatir soal urusan pajak.

Karena jadi profesional itu bukan hanya soal kerja kreatif, tapi juga soal tanggung jawab finansial.