Panduan Gunakan Aplikasi eCourt Mahkamah Agung
Kalau dulu mengurus perkara hukum identik dengan tumpukan berkas, antre di pengadilan, dan proses manual yang memakan waktu, sekarang semuanya berubah. Sejak Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi eCourt, layanan peradilan di Indonesia mulai masuk ke era digital.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat, advokat, maupun pihak berperkara untuk mendaftarkan gugatan, membayar biaya perkara, hingga menghadiri sidang secara elektronik. Dengan kata lain, eCourt adalah langkah besar menuju sistem peradilan modern yang lebih transparan, cepat, dan efisien.
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu eCourt, fitur-fiturnya, cara daftar akun, langkah menggunakan layanan, hingga tips agar proses hukum online berjalan lancar.
Apa Itu eCourt Mahkamah Agung?
eCourt adalah aplikasi resmi milik Mahkamah Agung yang digunakan untuk mengelola perkara secara elektronik. Diluncurkan sejak 2018, aplikasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan digitalisasi layanan peradilan di Indonesia.
Fitur utamanya:
- E-Filing → pendaftaran perkara secara online.
- E-Payment → pembayaran biaya perkara via transfer bank.
- E-Summons → panggilan sidang dikirim via email/SMS.
- E-Litigation → persidangan elektronik untuk perkara perdata tertentu.
👉 Jadi, dengan eCourt, urusan hukum yang biasanya ribet bisa dilakukan lebih ringkas lewat HP atau laptop.
Siapa yang Bisa Menggunakan eCourt?
Awalnya, eCourt hanya bisa digunakan oleh advokat. Tapi sekarang, aksesnya dibuka lebih luas untuk masyarakat umum. Pengguna utama aplikasi ini:
- Advokat → untuk daftar dan kelola perkara klien.
- Pihak perorangan → bisa daftar gugatan sendiri tanpa pengacara.
- Badan hukum/perusahaan → untuk kasus perdata/niaga.
- Mahasiswa & praktisi hukum → bisa akses untuk kepentingan akademik.
Manfaat eCourt Bagi Masyarakat
- Hemat waktu & biaya
Tidak perlu bolak-balik ke pengadilan, cukup daftar online. - Lebih transparan
Semua biaya perkara tercatat digital lewat e-payment. - Efisien
Panggilan sidang dikirim lewat email/SMS, tidak perlu menunggu kurir. - Sidang jarak jauh
Dengan e-litigation, sidang bisa dilakukan secara elektronik tanpa tatap muka langsung.
Cara Daftar Akun di Aplikasi eCourt
1. Akses Website Resmi
Buka https://ecourt.mahkamahagung.go.id.
2. Pilih Registrasi
Ada dua jenis akun:
- Akun Advokat → harus verifikasi di pengadilan tinggi.
- Akun Perorangan → cukup daftar dengan KTP dan email aktif.
3. Lengkapi Data
- Nama lengkap sesuai KTP.
- Nomor KTP & KK.
- Nomor HP & email aktif.
- Unggah scan KTP dan pas foto.
4. Verifikasi
Sistem akan mengirimkan link aktivasi ke email. Setelah diaktifkan, akun siap digunakan.
Fitur Utama Aplikasi eCourt
1. E-Filing (Pendaftaran Perkara Online)
- Login ke akun eCourt.
- Pilih menu Daftar Perkara Baru.
- Isi jenis perkara (perdata, agama, tata usaha negara, dsb).
- Upload dokumen gugatan (dalam format PDF).
- Simpan nomor perkara yang diberikan sistem.
2. E-Payment (Pembayaran Biaya Perkara)
- Setelah daftar gugatan, sistem akan menampilkan biaya perkara.
- Pembayaran dilakukan lewat virtual account bank yang sudah bekerja sama dengan MA.
- Simpan bukti pembayaran digital.
👉 Mirip dengan proses saat Anda daftar e-Meterai untuk dokumen digital, semua tercatat resmi tanpa risiko pungli.
3. E-Summons (Panggilan Sidang Elektronik)
- Setelah jadwal sidang keluar, panggilan akan dikirim lewat email/SMS.
- Tidak perlu menunggu petugas pengadilan datang ke rumah.
4. E-Litigation (Persidangan Online)
- Berlaku untuk perkara perdata tertentu.
- Semua dokumen bisa diajukan secara digital.
- Sidang bisa dilakukan lewat video conference.
Cara Mengajukan Gugatan Melalui eCourt
- Login ke akun eCourt.
- Pilih menu Pendaftaran Perkara Baru.
- Isi jenis gugatan dan data pihak yang terlibat.
- Upload surat gugatan dan dokumen pendukung.
- Bayar biaya perkara lewat e-payment.
- Tunggu jadwal sidang dikirim lewat e-summons.
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Surat gugatan (format PDF).
- Identitas penggugat & tergugat (KTP/akta).
- Bukti awal (kontrak, kwitansi, foto, dsb).
- Surat kuasa (jika diajukan oleh advokat).
Tantangan Menggunakan eCourt
- Butuh internet stabil untuk akses sidang online.
- Literasi digital rendah pada sebagian masyarakat.
- Belum semua jenis perkara bisa disidangkan secara elektronik.
- Keamanan data perlu terus ditingkatkan.
Tips Agar Proses Lancar di eCourt
- Gunakan laptop/HP dengan koneksi internet stabil.
- Simpan semua dokumen dalam format PDF sesuai standar.
- Gunakan tanda tangan elektronik (e-Meterai) untuk sahkan dokumen.
- Cek email secara berkala untuk menerima jadwal sidang.
- Jangan tunggu deadline, upload dokumen lebih awal.
👉 Sama seperti saat Anda lapor kehilangan dokumen via online, kuncinya ada di kelengkapan data dan kepatuhan format.
Menutup Pembahasan: Peradilan Jadi Lebih Modern
Dengan hadirnya aplikasi eCourt Mahkamah Agung, dunia peradilan di Indonesia melangkah maju ke arah digital. Mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya, pemanggilan sidang, hingga persidangan online, semuanya bisa dilakukan secara elektronik.
Masyarakat kini tidak lagi terhambat birokrasi yang berbelit. Proses hukum jadi lebih cepat, transparan, dan efisien.