Panduan Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Kehadiran bayi adalah momen yang penuh kebahagiaan bagi setiap keluarga. Namun, di balik rasa bahagia itu, orang tua juga perlu memikirkan hal penting: jaminan kesehatan untuk si kecil. Bayi yang baru lahir sangat rentan terhadap penyakit, sehingga memiliki perlindungan kesehatan sejak awal adalah langkah bijak.

Di Indonesia, salah satu cara terbaik untuk menjamin kesehatan bayi adalah dengan mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan. Kabar baiknya, proses daftar BPJS bayi baru lahir kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online, tanpa harus antre lama di kantor BPJS.

Artikel ini akan membahas secara lengkap kenapa bayi baru lahir wajib punya BPJS, syarat-syarat pendaftaran, cara daftar online maupun offline, biaya iuran, hingga tips agar proses lebih cepat.


Kenapa Bayi Baru Lahir Wajib Punya BPJS Kesehatan?

  1. Perlindungan sejak hari pertama
    Bayi yang langsung terdaftar di BPJS bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan, termasuk imunisasi, rawat inap, dan pemeriksaan rutin.
  2. Mencegah biaya membengkak
    Biaya perawatan bayi di rumah sakit bisa sangat tinggi, terutama jika butuh inkubator atau perawatan intensif. Dengan BPJS, biaya ditanggung pemerintah sesuai aturan.
  3. Syarat administrasi
    Banyak rumah sakit atau puskesmas mewajibkan bayi memiliki nomor BPJS agar bisa dicatat dalam sistem pelayanan kesehatan.
  4. Integrasi dengan Kartu Keluarga (KK)
    Data bayi otomatis masuk ke KK digital, sehingga administrasi keluarga lebih lengkap.

👉 Jadi, jangan tunda. Daftarkan bayi ke BPJS sejak dini supaya tenang dan aman.


Syarat Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Sebelum mendaftar, siapkan dokumen berikut:

  • KTP orang tua (ayah/ibu).
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Surat keterangan lahir dari bidan, dokter, atau rumah sakit.
  • Akta kelahiran (jika sudah jadi, tapi bisa menyusul).
  • Nomor rekening bank (jika daftar BPJS mandiri).
  • Email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.

Jenis Kepesertaan BPJS untuk Bayi

BPJS Kesehatan punya beberapa kategori kepesertaan. Untuk bayi baru lahir, biasanya masuk ke:

  1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
    • Dibiayai pemerintah untuk keluarga kurang mampu.
    • Bayi dari orang tua peserta PBI otomatis ikut ditanggung.
  2. Peserta Non-PBI / Mandiri
    • Orang tua bayar iuran per bulan.
    • Bisa pilih kelas rawat sesuai kemampuan (kelas I, II, III).
  3. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
    • Bayi otomatis ditanggung jika orang tua bekerja di perusahaan yang mendaftarkan ke BPJS.

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir

Ada dua jalur: online dan offline.

1. Daftar Online via Aplikasi Mobile JKN

  • Download aplikasi Mobile JKN di Play Store/App Store.
  • Login dengan akun orang tua (jika sudah jadi peserta BPJS).
  • Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
  • Isi data bayi sesuai surat lahir.
  • Upload dokumen (KK, surat lahir, KTP orang tua).
  • Pilih kelas rawat & metode pembayaran iuran.
  • Simpan bukti pendaftaran.

👉 Setelah selesai, nomor peserta bayi akan aktif, dan orang tua bisa cek dan cetak kartu KIS digital di HP tanpa harus menunggu kartu fisik.


2. Daftar Online via Website BPJS

  • Masuk ke situs resmi https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id.
  • Isi formulir pendaftaran bayi.
  • Upload dokumen persyaratan.
  • Verifikasi lewat email.
  • Nomor BPJS bayi akan dikirimkan secara digital.

3. Daftar Offline di Kantor BPJS

Jika ingin langsung ke kantor BPJS:

  • Bawa dokumen (KTP, KK, surat lahir).
  • Isi formulir pendaftaran manual.
  • Pilih kelas iuran.
  • Bayi akan langsung didaftarkan, dan kartu KIS bisa diambil setelah proses selesai.

Biaya Iuran BPJS Bayi Baru Lahir

Besaran iuran sama dengan peserta dewasa, tergantung kelas rawat:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan.
  • Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan.
  • Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan (dapat subsidi Rp7.000 dari pemerintah).

👉 Bayi mulai dikenakan iuran sejak tanggal lahir, bukan sejak pendaftaran. Jadi, kalau daftar terlambat, akan ada tagihan iuran dari bulan sebelumnya.


Cara Cetak Kartu BPJS Bayi

Setelah daftar, kartu BPJS bisa diperoleh dengan dua cara:

  1. Kartu digital di aplikasi Mobile JKN
    • Bisa langsung dipakai di rumah sakit atau puskesmas.
    • Tinggal tunjukkan QR Code di HP.
  2. Kartu fisik (KIS)
    • Bisa dicetak di kantor BPJS atau rumah sakit rujukan.
    • Biasanya butuh waktu 1–2 minggu.

Manfaat BPJS untuk Bayi Baru Lahir

  1. Perawatan rawat inap
    Bayi yang butuh inkubator bisa ditanggung BPJS.
  2. Imunisasi & kontrol rutin
    Semua puskesmas terintegrasi dengan BPJS.
  3. Tindakan medis darurat
    Jika bayi sakit mendadak, layanan darurat bisa langsung digunakan.
  4. Jaminan kesehatan jangka panjang
    Bayi otomatis jadi peserta hingga dewasa, tidak perlu daftar ulang.

Tips Agar Pendaftaran Lancar

  • Segera daftar setelah bayi lahir, jangan menunggu akta lahir selesai.
  • Gunakan email aktif, karena semua konfirmasi dikirim via email.
  • Cek status peserta di aplikasi JKN, untuk memastikan bayi sudah terdaftar.
  • Bayar iuran tepat waktu, agar kartu tidak nonaktif.

Risiko Jika Bayi Tidak Punya BPJS

  • Biaya rumah sakit ditanggung sendiri, bisa jutaan rupiah.
  • Kesulitan mendapat pelayanan di RS rujukan.
  • Tidak bisa akses program imunisasi dan kesehatan anak yang terintegrasi BPJS.

👉 Jadi, lebih baik daftarkan bayi segera agar tidak menanggung risiko finansial yang besar.


Mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS adalah bentuk tanggung jawab orang tua untuk melindungi kesehatan anak sejak dini. Dengan iuran yang relatif terjangkau, manfaat yang diperoleh sangat besar, mulai dari layanan kesehatan rutin, imunisasi, hingga perawatan darurat.

Apalagi sekarang ada layanan daftar BPJS bayi baru lahir online lewat aplikasi Mobile JKN, sehingga prosesnya jauh lebih praktis.