Panduan Cek Sertifikat Tanah Online: Aman, Praktis, dan Bisa dari Rumah
Pernah khawatir soal keaslian sertifikat tanah yang kamu miliki? Atau lagi mau beli properti dan ingin pastikan dokumen tanahnya sah? Sekarang kamu bisa cek sertifikat tanah online tanpa harus ke kantor BPN. Dengan kemajuan layanan digital pertanahan, proses verifikasi dokumen jadi lebih cepat, praktis, dan transparan.
Artikel ini bakal bahas secara lengkap cara verifikasi sertifikat tanah secara online, platform resmi yang bisa kamu pakai, dan langkah-langkahnya. Cocok banget buat kamu yang ingin menghindari kasus penipuan tanah atau sekadar ingin tahu status legalitas aset yang kamu punya.
Kenapa Penting Cek Sertifikat Tanah Secara Online?
Cek status sertifikat tanah itu bukan cuma buat orang yang mau beli properti. Buat pemilik tanah sekalipun, ini sangat penting untuk:
- Verifikasi bahwa tanah terdaftar secara resmi di BPN
- Cek apakah tanah sedang dalam sengketa atau tidak
- Pastikan data di sertifikat (nama, alamat, luas) sesuai
- Hindari transaksi bodong saat beli tanah atau rumah
Dengan layanan publik online, proses pengecekan jadi lebih mudah dan nggak perlu antre panjang lagi di kantor pertanahan.
Platform Resmi untuk Cek Sertifikat Tanah Online
1. Aplikasi Sentuh Tanahku
Ini adalah aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN yang bisa diakses masyarakat umum.
Fitur utama:
- Cek status kepemilikan tanah
- Lihat detail sertifikat (nomor, luas, lokasi)
- Riwayat permohonan pengurusan tanah
- Informasi masa berlaku HGB (jika statusnya HGB)
Tersedia di:
👉 Play Store
👉 App Store
2. Layanan Loketku dan BPN Online Daerah
Beberapa kantor pertanahan daerah juga menyediakan layanan online untuk cek sertifikat atau booking layanan pengecekan manual.
Kunjungi: https://atrbpn.go.id → cari kantor wilayah → lihat fitur digital yang tersedia.
Persyaratan untuk Cek Sertifikat Tanah
Meski terbuka untuk umum, kamu tetap harus verifikasi data pribadi agar bisa melihat detail dokumen. Umumnya, kamu perlu:
- Nomor sertifikat
- Nomor Induk Bidang (NIB)
- Data pemilik (NIK & nama)
- Alamat tanah
- Email aktif
- Nomor HP
Kalau kamu bukan pemilik tanah, tapi mau cek sebagai calon pembeli, kamu bisa minta izin ke pemilik untuk dapat akses datanya.
Langkah-Langkah Cek Sertifikat Tanah Lewat Sentuh Tanahku
Langkah 1: Unduh Aplikasi dan Registrasi
Download aplikasi Sentuh Tanahku dari toko aplikasi dan daftar pakai NIK, nama, email, dan nomor HP.
Langkah 2: Masuk ke Menu “Informasi Sertifikat”
Setelah login, pilih menu yang sesuai dan masukkan:
- Nomor sertifikat
- Lokasi tanah
- Nama pemilik
Langkah 3: Verifikasi Data
Aplikasi akan mencocokkan data dengan database nasional. Kalau cocok, akan muncul informasi lengkap seperti:
- Nama pemilik
- Luas tanah
- Letak bidang
- Nomor peta bidang
- Status HGB atau SHM
Langkah 4: Simpan atau Cetak Hasil
Kamu bisa screenshot atau simpan hasil verifikasi sebagai bukti pendukung dokumen.
Apa yang Harus Dilakukan Kalau Sertifikat Tidak Ditemukan?
Kemungkinan penyebab:
- Sertifikat belum terdata secara digital
- Salah input data (ejaan nama, lokasi, atau nomor)
- Sertifikat belum didaftarkan ulang setelah transaksi
- Tanah masih dalam proses balik nama atau sengketa
Solusinya:
- Datangi kantor BPN dengan membawa dokumen asli
- Ajukan permohonan digitalisasi data sertifikat
- Gunakan layanan “perbaikan data bidang” di aplikasi
Kalau sertifikat kamu berjenis HGB, pastikan kamu juga baca panduan perpanjangan HGB biar masa berlakunya nggak kelewat.
Manfaat Cek Sertifikat Tanah Online
- Transparansi: Semua data bisa kamu lihat sendiri tanpa perantara
- Aman: Terhindar dari risiko penipuan properti
- Praktis: Gak perlu datang ke BPN, cukup buka HP
- Terintegrasi: Bisa langsung terhubung ke layanan lain seperti perpanjangan HGB, balik nama, dan IMB
Apakah Layanan Ini Aman?
Ya, aplikasi Sentuh Tanahku langsung dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. Semua data diakses secara terenkripsi dan hanya bisa dilihat oleh pengguna terverifikasi. Pastikan kamu tidak membagikan akun dan data ke pihak ketiga tanpa izin.
Koneksi dengan Layanan Publik Digital Lain
Layanan cek sertifikat tanah ini terhubung ke sistem layanan publik lainnya, seperti:
- OSS (untuk usaha berbasis tanah)
- IMB/SLO
- Pajak bumi dan bangunan (PBB)
- Izin lokasi usaha
Kalau kamu aktif menggunakan layanan publik online lain, kamu bisa sinkronkan semua data properti dalam satu akun.
Penutup
Sekarang kamu nggak perlu repot-repot ke kantor BPN cuma buat cek sertifikat tanah. Lewat layanan digital untuk cek sertifikat tanah online, semua bisa dilakukan dalam genggaman.
Mulai dari verifikasi data, cek legalitas, hingga pantau status proses tanah—semuanya bisa diakses lewat satu aplikasi. Jadi sebelum beli tanah atau saat mau urus perpanjangan HGB, pastikan kamu cek dulu status sertifikatnya.
Dan kalau kamu juga butuh urus hal lain seperti perpanjangan HGB atau ingin tahu platform layanan publik online lainnya, langsung cek artikel terkait di blog ini. Makin melek digital, makin aman asetmu!