Panduan Buka Usaha Lewat OSS Online

Di era digital sekarang, bikin usaha gak harus ribet. Mau jualan online, buka warung, bikin brand sendiri, atau jadi reseller—semua bisa kamu mulai dengan satu langkah penting: izin usaha resmi. Nah, kabar baiknya, sekarang kamu bisa daftar usaha lewat OSS online (Online Single Submission) langsung dari HP atau laptop. Gak perlu ke kantor kecamatan, gak perlu bawa map, semua bisa online.

Artikel ini akan bantu kamu memahami apa itu OSS, siapa yang wajib daftar, dan tentu saja panduan lengkap cara buka usaha lewat OSS. Gak cuma untuk pengusaha besar, tapi juga UMKM, freelancer, bahkan penjual online.

Apa Itu OSS?

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Lewat OSS, pelaku usaha bisa:

  • Mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Mengurus izin usaha dan operasional
  • Terhubung dengan sistem pajak, BPJS, dan OSS daerah
  • Cetak izin usaha legal tanpa datang ke kantor

Semua usaha — baik perorangan, mikro, kecil, menengah, hingga besar — wajib punya NIB sebagai identitas usaha resmi.

Siapa yang Harus Daftar Usaha lewat OSS?

  • UMKM atau usaha rumahan
  • Penjual online di marketplace
  • Freelancer atau jasa digital (desain, penulis, dll)
  • Startup dan bisnis pemula
  • Pemilik toko fisik: warung, laundry, barbershop, dll
  • Reseller, dropshipper, affiliate marketer
Jadi, meskipun usaha kamu baru kecil-kecilan, tetap bisa (dan disarankan!) untuk daftar OSS. Karena manfaatnya banyak banget.

Manfaat Daftar Usaha Lewat OSS

  • Punya legalitas usaha resmi
  • Bisa ikut tender, pameran, dan pelatihan pemerintah
  • Mudah daftar NPWP badan usaha
  • Akses ke pembiayaan KUR, CSR, atau investor
  • Daftar merek dagang dan hak kekayaan intelektual lebih lancar

Kalau kamu ingin tahu syarat pajak dan dokumen pendukungnya, kamu bisa daftar NPWP online langsung aktif setelah punya NIB.

Syarat Daftar Usaha via OSS

Untuk usaha perorangan mikro/kecil, kamu hanya butuh:

  • NIK dan e-KTP aktif
  • Nomor HP dan email aktif
  • Alamat tempat usaha
  • Deskripsi usaha
  • NPWP pribadi (opsional untuk mikro, wajib untuk kecil ke atas)

Untuk badan usaha: butuh akta pendirian, SK Kemenkumham, dan dokumen organisasi.

Langkah-Langkah Daftar Usaha Lewat OSS Online

1. Akses Website Resmi OSS

Buka situs https://oss.go.id
Klik tombol "Masuk" di pojok kanan atas, lalu pilih Daftar Akun Baru.

Gunakan perangkat seperti laptop/HP dengan browser yang update, agar proses tidak terhambat.

2. Pilih Jenis Pelaku Usaha

Pilih jenis usaha kamu:

  • Perorangan Mikro/Kecil
  • Non-Perorangan (CV, PT, Koperasi, dll)

Untuk kamu yang baru mulai jualan online atau bisnis rumahan, cukup pilih Perorangan Mikro.

3. Buat Akun OSS

Isi data:

  • Nama lengkap
  • NIK (sesuai e-KTP)
  • Email aktif
  • Nomor HP
  • Kata sandi (password)

Kamu akan menerima email verifikasi untuk aktivasi akun. Klik tautannya untuk melanjutkan.

4. Login ke OSS dan Buat NIB

Setelah berhasil login:

  • Klik menu "Perizinan Berusaha"
  • Pilih Skala Usaha: Mikro atau Kecil
  • Isi data:
    • Nama usaha
    • Bidang usaha (gunakan KBLI)
    • Alamat lengkap
    • Jumlah tenaga kerja
    • Rencana modal
    • Lokasi usaha
Gunakan KBLI resmi untuk mencocokkan jenis usahamu (misal: 47911 untuk penjualan retail online).

5. Verifikasi dan Generate NIB

Setelah semua data lengkap, klik “Simpan dan Lanjutkan”, lalu sistem akan memproses dan menerbitkan:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat Standar
  • Izin Usaha (jika bidang usaha wajib izin)

File akan tersedia dalam bentuk PDF dan bisa diunduh kapan saja.

6. Cetak atau Simpan Dokumen

Simpan dokumen ini:

  • NIB dan QR code
  • Sertifikat Standar (untuk usaha tertentu)
  • Izin Lokasi atau Izin Lingkungan (jika diwajibkan)

Kalau usahamu online dari rumah, biasanya izin lokasi cukup berupa keterangan mandiri.

Perbedaan Skala Usaha di OSS

Skala UsahaModal UsahaContoh
Mikro< Rp1 juta - Rp1 miliarOnline shop, jasa freelance
KecilRp1–5 miliarWarung franchise, kedai kopi
MenengahRp5–10 miliarPabrik rumahan, startup berkembang
Besar> Rp10 miliarPerusahaan multinasional
Untuk UMKM, OSS sangat memudahkan karena tidak perlu banyak dokumen.

Lanjutkan ke NPWP dan Pajak Usaha

Setelah punya NIB, kamu bisa:

  • Daftar NPWP Online Langsung Aktifsyarat utama legalitas usaha
  • Aktivasi e-Billing dan e-Faktur (jika sudah omzet tinggi)
  • Lapor SPT tahunan sebagai pelaku usaha aktif

Terhubung dengan Layanan Digital Lain

OSS kini terintegrasi dengan:

  • Dukcapil: validasi NIK otomatis
  • BPN: untuk pengajuan izin lahan komersial
  • BPOM dan Halal MUI (untuk F&B)
  • Perizinan IMB/PBG (izin bangunan)
  • Panduan Bayar PBB Online Semua Daerahurus kewajiban tanah usaha digital

Semua ini bikin kamu gak perlu repot datang ke kantor-kantor pemerintahan satu-satu.

Tips Daftar OSS Biar Gak Gagal

  • Gunakan data identitas yang konsisten
  • Cek koneksi internet saat submit
  • Cocokkan nama usaha dengan KBLI
  • Pantau email untuk notifikasi OSS
  • Simpan semua dokumen hasil PDF ke cloud

Penutup

Gak perlu lagi bingung harus ke mana buat legalisasi usaha. Dengan sistem OSS Online, kamu bisa daftar usaha kapan aja, di mana aja, dan langsung punya Nomor Induk Berusaha (NIB) sah dari pemerintah. Cocok banget buat kamu yang baru mulai, tapi ingin langkah yang serius dan legal.

Yuk, mulai usaha kamu dengan langkah yang benar. Dengan legalitas yang kuat, kamu bisa berkembang lebih cepat, akses lebih banyak peluang, dan dipercaya lebih luas — baik oleh konsumen, investor, maupun lembaga keuangan. Usaha kecil? Gak masalah, asal resmi dan siap berkembang!