Layanan SIM Online: Perpanjang dari Rumah

Dulu, memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) identik dengan antre panjang di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), bawa berkas fisik, dan luangin waktu khusus. Tapi sekarang? Kamu bisa perpanjang SIM online hanya dari rumah, lewat layanan digital resmi dari Korlantas Polri. Prosesnya cepat, simpel, dan yang paling penting: gak perlu keluar rumah.

Dalam artikel ini, kita akan bahas cara lengkap memperpanjang SIM lewat HP, platform yang harus kamu gunakan, dan tips biar prosesnya gak ribet. Cocok buat kamu yang aktif dan gak mau buang waktu untuk urusan administratif.

Apa Itu Layanan SIM Online?

Layanan SIM Online adalah fasilitas resmi dari Korlantas Polri yang memungkinkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C secara daring. Dengan sistem ini, kamu bisa:

  • Daftar dan isi data diri secara digital
  • Unggah berkas dan hasil tes kesehatan
  • Bayar biaya administrasi secara online
  • Kirim SIM ke rumah lewat jasa ekspedisi

Seluruh proses dilakukan lewat aplikasi bernama Digital Korlantas POLRI yang terintegrasi dengan layanan lainnya seperti STNK, e-Tilang, dan E-Samsat.

Siapa yang Bisa Pakai Layanan Ini?

  • Warga negara Indonesia pemilik SIM A atau SIM C yang masih aktif
  • Masa berlaku SIM belum habis
  • Berdomisili di mana saja di Indonesia
  • Punya koneksi internet dan perangkat (HP/laptop)

Jika SIM kamu sudah habis masa berlakunya, kamu tidak bisa perpanjang online dan harus mengikuti proses pembuatan ulang di Satpas.

Syarat Dokumen untuk Perpanjang SIM Online

Sebelum mulai, pastikan kamu sudah siapkan:

  • KTP elektronik
  • SIM lama (foto depan & belakang)
  • Pas foto terbaru (latar belakang biru, tidak pakai kacamata/topi)
  • Tanda tangan digital (ditulis di kertas putih, difoto)
  • Hasil tes kesehatan dan psikologi (bisa dilakukan online, dijelaskan di bawah)

Semua dokumen diunggah lewat aplikasi dalam bentuk file JPG atau PNG.

Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Resmi

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI

  • Tersedia di Play Store dan App Store
  • Buatan resmi dari Korlantas, pastikan bukan aplikasi palsu
  • Daftar akun menggunakan NIK, nomor HP, dan email aktif

2. Pilih Menu "Perpanjangan SIM"

  • Masukkan data SIM lama kamu
  • Pilih jenis SIM yang ingin diperpanjang (SIM A atau SIM C)
  • Pilih Satpas tujuan (untuk pengolahan data, meskipun prosesnya tetap online)

3. Lakukan Tes Kesehatan & Psikologi Online

  • Aplikasi akan mengarahkan kamu ke dua link eksternal:
    • Tes Kesehatan: melalui https://erikkes.id
    • Tes Psikologi SIM: melalui https://app.eppsi.id

Isi formulir, ikuti tes, dan bayar langsung dari HP. Setelah itu, kamu akan mendapatkan hasil dalam bentuk file PDF atau screenshot.

4. Unggah Semua Dokumen

  • Unggah hasil tes
  • Unggah foto KTP, SIM, pas foto, dan tanda tangan
  • Pastikan semua file jelas dan tidak blur

5. Bayar Biaya Perpanjangan

Biaya resmi yang berlaku per 2025:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • Biaya tambahan:
    • Tes kesehatan: Rp25.000–Rp50.000
    • Tes psikologi: sekitar Rp50.000
    • Ongkir (jika pilih pengiriman ke rumah)

Pembayaran bisa dilakukan lewat virtual account bank, QRIS, atau e-wallet.

6. Pilih Pengambilan atau Pengiriman

  • Kamu bisa ambil langsung di Satpas terdekat
  • Atau pilih opsi pengiriman ke alamat rumah lewat jasa ekspedisi yang terintegrasi (JNE, Pos Indonesia, dll)

Setelah semua selesai, SIM kamu akan dicetak dan dikirim maksimal 3–7 hari kerja.

Kelebihan Layanan SIM Online

Mengapa kamu harus coba perpanjang SIM dari rumah?

  • Tanpa antre dan hemat waktu
  • Bisa dikerjakan kapan saja, termasuk malam hari
  • Dokumen digital lebih fleksibel
  • Bisa kirim langsung ke rumah
  • Terintegrasi dengan sistem resmi, aman dan legal

Kalau kamu juga sedang ingin bayar pajak kendaraan online, layanan ini bisa dikombinasikan dengan Panduan Gunakan Layanan E-Samsat.

Kendala Umum & Solusinya

  • Gagal unggah dokumen: pastikan file dalam format dan ukuran yang benar
  • NIK tidak terverifikasi: cek apakah data kamu sudah update di Dukcapil
  • Lupa bayar VA: cek ulang notifikasi di aplikasi atau email
  • Tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya: restart aplikasi dan pastikan koneksi stabil

Kalau masih bermasalah, kamu bisa hubungi call center Digital Korlantas langsung lewat aplikasi.

Apakah Semua Jenis SIM Bisa Online?

Saat ini, layanan online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C. Untuk SIM B dan SIM internasional, proses tetap harus dilakukan secara langsung karena memerlukan uji kompetensi tambahan.

Tapi ke depan, pemerintah berencana memperluas layanan ini untuk semua jenis SIM.

Gak Perlu ke Satpas, SIM Bisa Diperpanjang di Rumah

Layanan perpanjang SIM online dari Korlantas Polri adalah contoh nyata transformasi digital dalam layanan publik. Dengan aplikasi resmi, kamu bisa urus SIM tanpa antre, tanpa print dokumen, dan bahkan tanpa keluar rumah.

Kalau kamu belum pernah coba, sekarang saatnya. Unduh aplikasinya, siapkan dokumen, dan langsung aja perpanjang dari HP!

Dan jangan lupa, layanan ini juga terhubung ke berbagai aplikasi resmi untuk layanan kepolisian lainnya—jadi semua makin mudah, makin cepat, makin efisien.