Layanan Online untuk Daftar Sertifikasi Halal Self Declare: Gampang, Cepat, dan Tanpa Ribet!
Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk makanan dan minuman, para pelaku UMKM kuliner dituntut untuk makin serius soal legalitas. Salah satunya adalah dengan punya sertifikasi halal, yang kini bisa didapat lewat jalur self declare. Tapi tenang, sekarang semuanya bisa kamu urus 100% online, tanpa harus bolak-balik ke kantor LPPOM atau MUI.
Kalau kamu pemilik usaha kuliner skala kecil dan masih bingung gimana cara daftar sertifikasi halal self declare, artikel ini bakal jadi panduan lengkapnya. Kita akan bahas step-by-step prosesnya, apa saja syaratnya, hingga manfaatnya untuk branding dan legalitas bisnismu.
Apa Itu Sertifikasi Halal Self Declare?
Program Sertifikasi Halal Self Declare adalah sistem sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM dengan kategori risiko rendah dan bahan baku sederhana. Artinya, kamu sebagai pelaku usaha bisa menyatakan sendiri kehalalan produkmu tanpa audit langsung dari LPPOM MUI—tentu dengan memenuhi syarat yang ditentukan.
Jalur ini dibuat untuk mempermudah UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal MUI, sehingga nggak ada alasan lagi buat nggak urus legalitas halal bisnismu.
Siapa Saja yang Bisa Daftar Self Declare?
Sebelum kamu buru-buru daftar, pastikan dulu kamu memenuhi kriteria berikut:
- Usaha termasuk dalam kategori UMK (Usaha Mikro dan Kecil)
- Produk tidak mengandung bahan berbahaya, alkohol, atau daging non-halal
- Proses produksi sederhana dan tidak bercampur dengan produk non-halal
- Menggunakan bahan baku dari daftar bahan halal yang disetujui BPJPH/MUI
Kalau kamu produksi keripik, kue kering, makanan rumahan, atau minuman herbal, kemungkinan besar layak daftar sertifikasi halal self declare.
Manfaat Sertifikasi Halal untuk UMKM Kuliner
Buat kamu yang masih ragu, ini beberapa alasan kenapa sertifikasi halal penting banget:
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Mayoritas masyarakat Indonesia lebih yakin beli produk yang sudah tersertifikasi halal, apalagi kalau labelnya resmi dari MUI.
2. Memperluas Pasar
Produk kamu bisa masuk ke marketplace besar, ritel modern, bahkan ekspor, karena sudah punya legalitas halal.
3. Syarat Wajib di 2026
Sesuai UU Jaminan Produk Halal, semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2026.
4. Branding Lebih Profesional
Label halal bikin kemasan produkmu lebih terpercaya dan terlihat "niat jualan serius" di mata pelanggan.
Syarat Daftar Sertifikasi Halal Self Declare
Untuk bisa mendaftar, kamu perlu menyiapkan dokumen dan bukti berikut:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) yang masih aktif
- Data produk (nama, jenis, varian)
- Daftar bahan baku dan supplier (wajib dari yang sudah disetujui MUI)
- Foto kemasan produk
- Foto proses produksi (boleh dari dapur rumah)
- Surat Pernyataan Pelaku Usaha (template disediakan saat daftar)
Semua data ini diunggah secara online lewat sistem SIHALAL BPJPH.
Butuh juga legalitas lainnya? Cek juga legalitas produk makanan secara online untuk jaminan keamanan konsumen.
Cara Daftar Sertifikasi Halal Self Declare Online
Berikut langkah-langkahnya secara ringkas:
1. Buka Website SIHALAL
Masuk ke https://ptsp.halal.go.id/ dan login menggunakan akun OSS/NIB kamu. Kalau belum punya akun, kamu bisa daftar dulu lewat OSS.
2. Pilih Pengajuan Sertifikasi Halal
Setelah login, pilih menu "Pengajuan Sertifikasi Halal" lalu pilih jalur Self Declare.
3. Isi Data Produk
Masukkan semua data produkmu, termasuk nama produk, kategori, bahan baku, supplier, dan proses produksi.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Upload semua dokumen seperti NIB, foto produk, dan surat pernyataan halal yang ditandatangani.
5. Verifikasi dan Evaluasi
BPJPH akan memverifikasi semua data. Kalau sesuai, kamu akan menerima notifikasi bahwa sertifikat halal diterbitkan.
6. Unduh Sertifikat Halal
Setelah disetujui, kamu bisa unduh sertifikat halal MUI langsung dari dashboard SIHALAL.
Tips Biar Proses Cepat Disetujui
- Pastikan semua bahan baku berasal dari supplier yang sudah tersertifikasi halal
- Hindari produk bercampur dengan bahan non-halal
- Gunakan foto proses produksi yang jelas dan lengkap
- Cek ulang semua data sebelum dikirim
Berapa Lama Prosesnya?
Proses biasanya hanya butuh 7–14 hari kerja kalau semua data lengkap dan tidak ada kendala. Untuk produk UMKM sederhana, pengajuan jalur self declare jauh lebih cepat daripada jalur reguler.
Apakah Sertifikat Ini Berlaku Nasional?
Ya! Sertifikasi halal yang kamu dapatkan dari BPJPH/MUI ini berlaku secara nasional dan bisa digunakan untuk keperluan:
- Kerjasama dengan toko modern
- Daftar ke marketplace
- Pengajuan bantuan UMKM
- Branding produk dan ekspor
Penutup: Jangan Tunda Sertifikasi Halal!
Makin ke sini, konsumen makin selektif. Produk yang punya sertifikasi halal self declare jelas lebih dipercaya dan punya peluang pasar yang lebih besar. Apalagi kalau kamu serius ingin masuk ke ritel besar atau ekspor, legalitas seperti ini jadi nilai plus.
Kalau kamu belum punya, sekarang adalah waktu terbaik untuk mulai daftar. Gampang, gratis, dan bisa kamu urus tanpa keluar rumah. Yuk, buktikan keseriusan usahamu dengan mengurus sertifikat halal MUI hari ini juga!