Layanan Online untuk Daftar Sertifikasi Halal Gratis: UMKM Nggak Perlu Bingung Lagi!

Di era sekarang, UMKM kuliner makin berkembang, tapi satu hal yang sering bikin pengusaha kecil mikir dua kali adalah sertifikasi halal. Banyak yang mikir ini ribet, mahal, dan buang-buang waktu. Padahal, sekarang pemerintah lewat BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) udah kasih solusi: kamu bisa daftar sertifikasi halal gratis secara online!

Yup, lewat program “Sertifikasi Halal Gratis” atau SEHATI, pelaku usaha skala mikro dan kecil bisa ngurus legalitas halal produknya tanpa biaya sepeser pun. Artikel ini bakal bahas secara lengkap: siapa yang bisa daftar, syarat-syaratnya, alur pendaftarannya, sampai tips biar kamu nggak nyasar pas prosesnya.


Kenapa Sertifikasi Halal Itu Penting Banget Buat UMKM?

A. Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Label halal jadi penentu utama bagi sebagian besar konsumen Indonesia. Jadi, dengan punya sertifikasi halal, kamu udah satu langkah lebih meyakinkan buat calon pembeli.

B. Wajib Mulai Oktober 2024

Pemerintah udah kasih tenggat: semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2024. Jadi mumpung masih gratis, buruan manfaatin programnya!

C. Memudahkan Masuk Marketplace atau Ekspor

Banyak marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, dan e-commerce luar negeri yang minta bukti sertifikasi halal buat UMKM kuliner. Tanpa itu, kamu bisa tertahan masuk pasarnya.


Apa Itu Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)?

Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) adalah inisiatif pemerintah melalui BPJPH bekerja sama dengan LPPOM MUI dan kementerian lainnya, khusus untuk pelaku UMK. Tujuannya sederhana: bikin sertifikasi halal jadi lebih gampang diakses dan nggak membebani pelaku usaha.

Kalau kamu sudah punya produk siap edar dan belum bersertifikat halal, sekarang waktunya ikut program ini. Semuanya bisa dilakukan secara digital, nggak ribet, dan kamu cukup daftar dari HP atau laptop aja.


Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Sebelum mulai daftar, pastikan kamu termasuk pelaku usaha dengan kategori berikut:

  • Usaha mikro atau kecil (omzet < Rp2 miliar/tahun)
  • Produk makanan, minuman, atau bahan baku non-kritikal
  • Bahan baku jelas dan tidak mengandung unsur haram
  • Proses produksi sederhana dan tidak berubah-ubah
  • Punya NIB (Nomor Induk Berusaha)

Kalau kamu belum punya NIB, bisa cek artikel ini tentang layanan UMKM digital yang bantu urus NIB secara online dan gratis juga.


Langkah-Langkah Daftar Sertifikasi Halal Gratis Online

Berikut panduan praktis buat kamu yang pengin langsung action:

1. Buka Website SIHALAL

Kunjungi situs resmi BPJPH: https://ptsp.halal.go.id

2. Buat Akun dan Lengkapi Profil

Isi data pemilik usaha, data usaha, dan unggah NIB kamu. Jangan lupa verifikasi lewat email ya.

3. Pilih Jenis Permohonan: “Self Declare”

Karena program gratis ini pakai skema self-declare, kamu tinggal pilih opsi tersebut dan ikuti alur yang disediakan.

4. Upload Dokumen Pendukung

Dokumen yang biasanya dibutuhkan:

  • NIB
  • Daftar bahan baku
  • Foto kemasan produk
  • Foto tempat produksi
  • KTP pemilik

5. Ikuti Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH)

Biasanya, akan ada sesi pelatihan singkat via online. Materinya ringan, durasinya juga cuma sebentar, tapi wajib ikuti ya.

6. Pemeriksaan oleh Pendamping Halal

Pendamping dari Kemenag atau lembaga mitra akan memverifikasi langsung dokumen dan lokasi produksi kamu. Proses ini bisa online atau kunjungan langsung tergantung wilayah.

7. Terbit Sertifikat Halal Digital

Kalau semua proses selesai dan lolos verifikasi, kamu akan dapat sertifikat halal dalam bentuk digital. Bisa langsung diunduh dan dipakai untuk branding produkmu.


Tips Supaya Prosesnya Lancar dan Nggak Ditolak

A. Pastikan Semua Bahan Jelas Asalnya

Jangan pakai bahan yang meragukan kehalalannya. Kalau bisa, pakai bahan yang udah ada logo halal dari pabriknya.

B. Tempat Produksi Harus Rapi dan Jelas

Walau nggak harus punya pabrik mewah, minimal tempat produksi kamu bersih, teratur, dan bukan campuran dengan aktivitas non-halal.

C. Cek Ulang Data Sebelum Submit

Salah data atau dokumen bisa bikin permohonan kamu tertolak. Jadi pastikan semua sudah lengkap dan benar.


Gimana Kalau Gagal Daftar?

Kalau kamu gagal daftar, coba cek beberapa hal ini:

  • Email tidak terverifikasi → cek folder spam
  • Salah pilih kategori usaha → harus pilih UMK
  • Tidak punya NIB → urus dulu lewat OSS (Online Single Submission)

Masih bingung? Kamu juga bisa coba hubungi layanan chat di website SIHALAL atau datang ke Kantor Kementerian Agama setempat.


Sertifikasi Halal: Bukan Sekadar Label, Tapi Jaminan

Punya sertifikasi halal artinya kamu nggak cuma patuh aturan, tapi juga menunjukkan bahwa kamu peduli dengan kepercayaan dan kenyamanan pelanggan. Ini nilai jual yang luar biasa penting, terutama buat kamu yang berjualan makanan, minuman, atau produk olahan lainnya.

Kalau kamu butuh info tambahan, kamu bisa cek juga artikel kami tentang cek halal MUI buat tahu status produk halal di Indonesia.


Yuk Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis Sebelum Tutup Kuota!

Program daftar sertifikasi halal gratis ini biasanya dibuka dalam batch, dan kuotanya terbatas. Jadi kalau kamu udah punya produk siap jual, langsung aja daftar. Jangan sampai nunggu dan akhirnya kena biaya reguler.

Digitalisasi layanan ini juga membuktikan kalau sekarang UMKM makin dimudahkan buat legal dan naik kelas. Apalagi kalau kamu udah urus semua dokumen pendukung via layanan online seperti NIB, sertifikat produk, sampai pengajuan merek.