Layanan Digital untuk Perpanjangan HGB: Sekarang Bisa Online, Gak Perlu ke BPN

Punya tanah atau bangunan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB)? Jangan sampai lupa perpanjang! Soalnya, kalau masa berlaku HGB habis dan kamu telat urus, bisa ribet dan malah bikin status tanah kamu berubah. Tapi tenang, sekarang kamu bisa perpanjang HGB online lewat layanan digital dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di artikel ini, kita bakal bahas langkah-langkahnya secara lengkap, dari dokumen yang perlu disiapkan, biaya, sampai platform digital resmi yang bisa kamu akses langsung dari rumah. Yuk, simak sampai tuntas!


Apa Itu HGB dan Kenapa Harus Diperpanjang?

HGB (Hak Guna Bangunan) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, biasanya milik negara. Jangka waktu HGB umumnya:

  • 30 tahun pertama, bisa diperpanjang 20 tahun
  • Setelah itu, bisa diperpanjang lagi sesuai peraturan

Kalau nggak diperpanjang sebelum masa berlaku habis:

  • Status tanah jadi “tanah negara”
  • Harus ajukan permohonan ulang dari awal (lebih ribet & mahal)
  • Bisa jadi sengketa kalau sudah berpindah tangan tanpa perpanjangan resmi

Makanya, penting banget buat pemilik properti (baik pribadi maupun usaha) buat urus perpanjangan HGB sebelum jatuh tempo.


Kapan Harus Urus Perpanjangan HGB?

Idealnya, kamu sudah mulai proses perpanjangan saat HGB mendekati satu tahun sebelum habis masa berlaku. Lebih cepat lebih baik. Karena kalau menunggu sampai mepet, bisa terjadi antrean atau dokumen yang kurang lengkap.


Platform Digital untuk Perpanjangan HGB

Saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan sistem digital untuk berbagai layanan pertanahan, termasuk perpanjangan HGB.

1. Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN.

Fitur utama:

  • Cek status kepemilikan tanah
  • Lihat masa berlaku HGB
  • Ajukan permohonan perpanjangan
  • Pantau status proses
  • Unduh bukti elektronik

Tersedia di: Play Store dan App Store
Website pelengkap: https://atrbpn.go.id

2. Loketku BPN Online

Beberapa kantor BPN sudah menggunakan sistem Loketku untuk antrian digital. Kamu bisa booking layanan dan memilih jenis pengajuan (termasuk perpanjangan HGB).


Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut dokumen yang biasanya diminta untuk proses perpanjangan HGB:

  • Sertifikat HGB asli
  • Fotokopi KTP pemilik
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
  • Surat permohonan perpanjangan HGB
  • Bukti pembayaran PNBP (biaya layanan negara)
  • Akta jual beli (jika HGB berpindah tangan)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Kalau HGB milik badan usaha atau perusahaan, tambahkan:

  • Akta pendirian usaha
  • NPWP badan
  • Surat kuasa direktur utama

Bisa juga dilengkapi melalui notaris digital untuk pengurusan dokumen pendukung secara sah dan terstruktur.


Langkah Perpanjangan HGB Secara Digital

Langkah 1: Download Aplikasi Sentuh Tanahku

Login atau daftar pakai email dan nomor HP.

Langkah 2: Tambahkan Data Tanah

Masukkan nomor sertifikat HGB kamu, lokasi, dan data pemilik.

Langkah 3: Pilih Layanan “Perpanjangan HGB”

Klik menu layanan digital, pilih “Perpanjangan HGB”.

Langkah 4: Upload Dokumen

Upload semua persyaratan. Pastikan dokumen di-scan dengan jelas dan rapi.

Langkah 5: Verifikasi & Bayar PNBP

Setelah diverifikasi oleh petugas BPN, kamu akan diberi tagihan. Bayar lewat bank atau virtual account.

Langkah 6: Tunggu Proses & Terima Sertifikat

Biasanya butuh waktu 7–14 hari kerja. Sertifikat elektronik bisa diunduh, dan fisik bisa diambil jika diminta.


Estimasi Biaya Perpanjangan HGB

Biaya tergantung nilai tanah dan luas. Tapi secara umum:

  • Biaya PNBP (PP No. 128 Tahun 2015): ± Rp 50.000 – Rp 500.000+
  • Biaya pelayanan notaris (jika digunakan): tergantung jasa
  • Biaya BPHTB (jika ada perubahan hak/kepemilikan)

Perlu dicatat, biaya perpanjangan biasanya lebih murah daripada membuat HGB baru dari awal.


Tips Agar Proses Lancar

  • Mulai proses minimal 6–12 bulan sebelum jatuh tempo
  • Gunakan email & HP aktif untuk terima notifikasi
  • Simpan semua bukti transaksi digital
  • Pastikan lokasi tanah dan nama pemilik sesuai dokumen

Kalau kamu punya usaha dan bangunan berada di atas tanah HGB, pastikan kamu cek juga di platform urus usaha yang terintegrasi dengan sistem izin OSS.


Manfaat Perpanjang HGB Online

  • Hemat waktu, nggak perlu datang ke kantor BPN
  • Semua data tersimpan digital dan bisa dilacak
  • Lebih transparan karena status bisa dipantau
  • Aman dari praktik calo atau pungli
  • Bisa terintegrasi ke layanan lain seperti IMB, PBB, dan OSS

Penutup

Sekarang, perpanjangan HGB online bukan lagi hal yang rumit. Pemerintah udah sediakan platform digital resmi seperti Sentuh Tanahku yang bisa bantu kamu urus dari mana aja.

Kalau kamu serius ingin properti kamu tetap legal dan aman di mata hukum, jangan tunggu HGB-mu kedaluwarsa. Mulai prosesnya dari sekarang, dan manfaatkan sistem digital yang tersedia.

Kalau kamu juga butuh info soal pengurusan akta usaha atau sertifikat lainnya, baca juga artikel tentang notaris digital dan platform urus usaha yang siap bantu kamu urus legalitas properti atau bisnis secara efisien.