Layanan Digital Buat Sertifikat Usaha Gratis: Cara Cepat dan Sah Buat UMKM
Lagi merintis usaha kecil atau bisnis rumahan? Mau daftar di marketplace, ikut tender, atau cari pembiayaan? Kamu butuh sertifikat usaha sebagai bukti bahwa bisnismu sah dan tercatat. Kabar baiknya, sekarang kamu bisa bikin sertifikat usaha online gratis, tanpa harus ke kantor kelurahan atau bayar jasa mahal.
Lewat layanan digital dari pemerintah, kamu bisa punya legalitas resmi sebagai pelaku usaha, cukup dari HP atau laptop. Artikel ini akan bantu kamu paham cara buat sertifikat usaha digital, platform resminya, serta manfaat dan tips agar prosesnya lancar.
Apa Itu Sertifikat Usaha?
Sertifikat usaha adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki dan menjalankan usaha secara legal. Sertifikat ini biasanya berbentuk:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk usaha formal
- IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) untuk pelaku UMKM
- Sertifikat Elektronik dari OSS atau Dinas Koperasi
Dokumen ini sangat penting sebagai syarat:
- Daftar ke marketplace (Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dll)
- Ajukan pinjaman usaha atau KUR
- Urus izin tambahan seperti BPOM, Halal, atau SNI
- Gabung dalam program pemerintah seperti Prakerja UMKM, bantuan hibah, dsb
Platform Resmi untuk Buat Sertifikat Usaha Online Gratis
1. OSS (Online Single Submission)
Alamat: https://oss.go.id
OSS adalah portal nasional milik Kementerian Investasi/BKPM yang bisa digunakan untuk:
- Mendaftar usaha perorangan & badan hukum
- Mengurus NIB secara otomatis
- Cetak sertifikat usaha dalam bentuk digital
2. Dinas Koperasi dan UMKM Daerah
Beberapa pemda punya program pendaftaran usaha gratis dengan integrasi OSS, seperti:
- DKI Jakarta: Jakpreneur
- Bandung: Salaman
- Surabaya: Paten Suroboyo
- Jogja: Jogjapreneur
Program ini umumnya memberikan pendampingan pendaftaran NIB, IUMK, dan pelatihan usaha kecil.
Cara Daftar Sertifikat Usaha Online Gratis
Langkah 1: Siapkan Dokumen
Kamu hanya perlu:
- KTP & NPWP (jika ada, opsional untuk UMKM mikro)
- Alamat usaha (bisa alamat rumah)
- Jenis usaha dan bidangnya (sesuai KBLI)
Kalau kamu belum punya NPWP, bisa urus lewat DJP Online, atau lanjutkan proses dulu karena UMKM mikro masih boleh tanpa NPWP.
Langkah 2: Daftar di Website OSS
- Buka oss.go.id
- Klik “Daftar” → pilih “Perorangan”
- Isi data diri dan usaha
- Verifikasi lewat email dan nomor HP
Langkah 3: Masukkan Data Usaha
- Pilih sektor usaha
- Tentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha)
- Isi nama usaha, jumlah tenaga kerja, omzet tahunan
Langkah 4: Dapatkan Sertifikat Usaha
Setelah submit, sistem akan otomatis mengeluarkan:
- NIB
- Sertifikat usaha dalam format PDF
- Jika memenuhi syarat: IUMK gratis
Kamu bisa cetak atau simpan digital untuk digunakan kapan saja.
Apakah Semua Jenis Usaha Bisa Daftar?
Ya. Mulai dari:
- Jualan online rumahan
- Freelancer digital
- Usaha kuliner kecil
- Barbershop, laundry, bengkel
- Agen pulsa, reseller, dropshipper
Selama usaha itu nyata dan dijalankan secara mandiri, kamu bisa daftar dan sah memiliki sertifikat usaha.
Manfaat Punya Sertifikat Usaha Resmi
1. Diakui Pemerintah
Kamu bisa gabung program bantuan seperti:
- BLT UMKM
- Subsidi KUR
- Sertifikasi halal dan PIRT gratis
2. Bisa Jualan di Marketplace Resmi
Beberapa platform sekarang mewajibkan NIB sebagai syarat verifikasi toko.
3. Akses Legalitas Lanjutan
Dengan sertifikat usaha, kamu bisa lebih mudah urus:
- NIB usaha online untuk skala nasional
- bisnis kecil digital yang terhubung dengan OSS, BPOM, dan sertifikasi lain
4. Tampil Lebih Profesional
Punya sertifikat usaha bikin kamu lebih dipercaya oleh pelanggan, mitra, hingga lembaga pembiayaan.
Tips Agar Proses Pendaftaran Lancar
- Gunakan email aktif dan nomor HP yang bisa diakses
- Cek kode KBLI sesuai bidang usaha kamu (misal: 47891 untuk toko online)
- Simpan semua dokumen digital (PDF) di cloud atau flashdisk
- Jangan ganti-ganti data usaha setelah submit tanpa alasan kuat
Kalau bingung dengan teknisnya, kamu bisa minta bantuan di kantor kelurahan atau Dinas Koperasi setempat—biasanya mereka siap bantu UMKM yang mau legal.
Apakah Sertifikat Ini Berlaku Selamanya?
NIB dan sertifikat usaha tidak memiliki masa kedaluwarsa selama usaha masih berjalan dan data tidak berubah. Tapi kamu tetap perlu update data jika ada:
- Perubahan alamat
- Perubahan bidang usaha
- Tambah cabang atau omzet naik signifikan
Penutup: Legalitas Gak Perlu Mahal
Jangan biarkan usaha kamu jalan terus tanpa payung hukum yang jelas. Dengan adanya layanan digital untuk sertifikat usaha gratis, kamu bisa legal tanpa keluar modal. Cukup modal niat, HP, dan koneksi internet, usahamu bisa naik kelas dan diakui secara resmi.
Yuk, mulai sekarang urus legalitas usahamu secara online. Karena jadi pelaku usaha resmi itu bukan soal besar kecilnya omzet, tapi soal keseriusan membangun masa depan.