Lapor SPT Pajak UMKM via HP Tanpa Ribet
Bagi pelaku UMKM, kewajiban melaporkan SPT Pajak setiap tahun adalah bagian penting dalam menjaga legalitas usaha dan menghindari sanksi. Kabar baiknya, sekarang kamu bisa lapor SPT UMKM online hanya lewat HP, tanpa harus antre di kantor pajak.
Artikel ini akan membahas cara melaporkan SPT Pajak UMKM secara praktis, mulai dari syarat, panduan langkah demi langkah, hingga tips agar prosesnya lancar.
Kenapa UMKM Wajib Lapor SPT Pajak?
SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak adalah laporan yang berisi perhitungan dan pembayaran pajak selama satu tahun. Untuk UMKM, tarif pajak biasanya lebih ringan, yaitu 0,5% dari omzet bruto sesuai PP 23/2018.
Dengan melaporkan SPT:
- Kamu terhindar dari denda keterlambatan.
- Usaha lebih dipercaya bank atau investor.
- Mempermudah pengajuan pinjaman atau bantuan modal.
💡 Kalau kamu belum punya NPWP, baca dulu panduan buat NPWP dari HP agar bisa langsung melapor secara online.
Syarat Lapor SPT UMKM Online
- NPWP aktif.
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang sudah diaktifkan di KPP.
- Data omzet setahun terakhir.
- Akses internet dan perangkat HP/laptop.
Cara Lapor SPT Pajak UMKM Lewat HP
1. Buka Situs atau Aplikasi DJP Online
Kunjungi https://djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP serta password.
2. Pilih Menu e-Filing
Setelah masuk, pilih menu e-Filing → Buat SPT.
3. Isi Data SPT
Pilih jenis SPT Tahunan sesuai status usaha kamu (biasanya formulir 1770 atau 1770S untuk UMKM).
4. Masukkan Data Omzet dan Pajak Terutang
Isi sesuai omzet bruto tahunan, lalu sistem akan otomatis menghitung pajak.
5. Kirim dan Simpan Bukti Lapor
Klik Submit, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email/HP. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda SPT sudah dilaporkan.
💡 Untuk pajak pribadi non-UMKM, kamu juga bisa lapor pajak pribadi tanpa antre dengan langkah yang mirip.
Tips Agar Lapor Pajak Lancar
- Lapor lebih awal sebelum tanggal 31 Maret (pribadi) atau 30 April (badan).
- Pastikan EFIN aktif, jika lupa bisa reset di KPP.
- Gunakan browser terbaru agar sistem lancar.
Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji Online
Subsidi gaji adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh dengan gaji tertentu, biasanya di bawah Rp5 juta. Program ini bertujuan meringankan beban pekerja, terutama saat kondisi ekonomi sedang sulit.
Kini, kamu bisa cek subsidi gaji online hanya lewat HP, tanpa harus menunggu pengumuman di kantor.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP.
- Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan.
- Menerima gaji di bawah batas yang ditentukan pemerintah.
- Bukan PNS, TNI, atau Polri.
💡 Untuk memastikan data bansos lainnya, kamu bisa juga cek apakah kamu termasuk penerima bansos lewat aplikasi resmi Kemensos.
Cara Cek Subsidi Gaji Online
1. Akses Situs BPJS Ketenagakerjaan
Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau unduh aplikasi BPJSTKU.
2. Login atau Buat Akun
Gunakan NIK dan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek).
3. Cek Status Penerima
Di halaman utama, pilih menu Cek BSU. Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi resmi.
4. Pantau Pengumuman dari Kemenaker
Selain BPJS, info penerima juga diumumkan di situs resmi kemnaker.go.id.
Tips Agar Data Kamu Masuk Penerima
- Pastikan data di BPJS Ketenagakerjaan selalu update.
- Konfirmasi ke HRD perusahaan jika ada perubahan data.
- Simpan bukti pembayaran iuran BPJS.
💡 Cek juga panduan akses berbagai jenis bantuan pemerintah agar tidak ketinggalan bantuan lain yang mungkin kamu dapatkan.
Daftar Antrian Paspor Online Lewat Aplikasi
Mengurus paspor sekarang jauh lebih mudah karena antrian paspor online sudah bisa dilakukan lewat aplikasi. Tidak perlu lagi datang pagi-pagi dan mengantre panjang di kantor imigrasi.
Artikel ini akan membahas cara daftar antrian paspor online, dokumen yang perlu disiapkan, dan tips agar prosesnya lancar.
Kenapa Harus Daftar Antrian Paspor Online?
- Menghemat waktu dan tenaga.
- Bisa memilih tanggal dan jam sesuai keinginan.
- Menghindari antrean panjang di kantor imigrasi.
💡 Kalau paspor kamu sudah habis masa berlakunya, baca panduan urus paspor tanpa ke kantor imigrasi untuk opsi perpanjangan online.
Syarat Mengurus Paspor
- KTP asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran/ijazah/buku nikah.
- Paspor lama (jika perpanjangan).
Cara Daftar Antrian Paspor Online
1. Unduh Aplikasi M-Paspor
Aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini tersedia di Play Store/App Store.
2. Buat Akun
Daftar menggunakan email aktif, lalu verifikasi melalui link yang dikirim ke email.
3. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal
Pilih kantor imigrasi terdekat, lalu tentukan tanggal dan jam kedatangan.
4. Simpan Bukti Pendaftaran
Kamu akan mendapatkan QR Code yang digunakan saat verifikasi di kantor imigrasi.
Tips Agar Pengurusan Paspor Lancar
- Pilih jadwal di pagi hari untuk menghindari keterlambatan.
- Datang sesuai jadwal yang tertera di aplikasi.
- Siapkan dokumen lengkap sebelum hari H.
💡 Kalau ada kendala saat proses, kamu bisa memanfaatkan layanan pengaduan warga untuk melaporkan masalah langsung ke pihak imigrasi.