Daftar NPWP Online Langsung Aktif

Kalau dulu bikin NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus datang ke kantor pajak dan bawa berkas fotokopi, sekarang kamu bisa daftar NPWP online hanya lewat HP atau laptop. Gak perlu antre, gak perlu cetak dokumen—cukup isi formulir digital dan verifikasi identitas. Prosesnya gak sampai 10 menit, dan NPWP kamu bisa langsung aktif!

Artikel ini akan memandu kamu langkah demi langkah cara daftar NPWP secara online dengan cepat, mudah, dan tanpa ribet, plus tips supaya prosesnya gak ditolak.

Siapa yang Wajib Punya NPWP?

NPWP wajib dimiliki oleh:

  • Warga negara yang sudah punya penghasilan
  • Freelancer dan pelaku usaha pribadi (UMKM)
  • Karyawan tetap
  • Pemilik usaha online
  • Orang pribadi yang ingin mengajukan pinjaman/kredit, buka rekening, atau daftar program pemerintah

Intinya, kalau kamu punya penghasilan tetap maupun tidak tetap, atau butuh akses ke layanan keuangan/resmi, kamu wajib punya NPWP.

Keuntungan Punya NPWP

Selain sebagai identitas perpajakan, NPWP juga:

  • Dibutuhkan untuk lapor pajak tanpa ke kantor
  • Memudahkan pengajuan kredit, KPR, dan beasiswa
  • Wajib untuk daftar e-commerce, fintech, dan mitra pembayaran digital
  • Jadi syarat pembuatan SIUP, NIB, dan izin usaha lainnya

Jadi, meskipun kamu belum “kena pajak besar,” punya NPWP tetap bermanfaat untuk kelancaran urusan administrasi dan usaha.

Persyaratan Daftar NPWP Online

Untuk daftar NPWP pribadi, kamu cukup siapkan:

  • KTP elektronik (untuk WNI)
  • Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
  • Nomor HP aktif dan email
  • Scan/foto KTP dan selfie dengan KTP (untuk verifikasi digital)

Semua dokumen cukup diunggah dari HP. Tidak perlu datang langsung ke kantor pajak kecuali verifikasi tambahan diminta.

Cara Daftar NPWP Online di 2025

Berikut langkah-langkah daftar NPWP lewat situs resmi DJP:

1. Kunjungi Situs: ereg.pajak.go.id

Ini adalah situs resmi DJP untuk pendaftaran NPWP online.

2. Buat Akun

  • Klik "Daftar" di pojok kanan atas
  • Isi email aktif dan data diri
  • Verifikasi email (cek inbox atau spam)

3. Login dan Isi Formulir

Setelah berhasil buat akun, login dan pilih:

"Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi"

Isi formulir dengan data berikut:

  • Nama lengkap
  • NIK sesuai KTP
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Alamat sesuai domisili
  • Status pekerjaan (karyawan, usaha, freelance)
  • Nomor HP & email aktif

4. Unggah Dokumen

Unggah foto KTP dan selfie sambil memegang KTP. Pastikan:

  • Foto tidak buram
  • File dalam format JPG atau PNG
  • Ukuran file tidak lebih dari 2MB

5. Submit dan Tunggu Verifikasi

Setelah data lengkap, klik "Kirim Permohonan". Sistem akan memproses dan mengirimkan:

  • Email notifikasi
  • File NPWP dalam bentuk PDF (digital)

Jika tidak ada kendala, NPWP langsung aktif dalam hitungan menit/jam.

Kalau kamu daftar sebagai pekerja lepas atau pengusaha, biasanya diminta melengkapi data domisili atau surat keterangan usaha.

Cara Cek Status NPWP Setelah Daftar

Kalau kamu gak langsung terima email atau pengajuanmu diproses manual, kamu bisa:

  • Login kembali ke ereg.pajak.go.id dan lihat status
  • Hubungi Kring Pajak 1500200
  • Kirim email ke KPP sesuai wilayah

Jika disetujui, kamu akan dapat:

  • NPWP digital dalam bentuk PDF
  • Nomor NPWP aktif
  • Bukti pendaftaran yang bisa digunakan untuk semua keperluan resmi

Bisa Cetak NPWP Sendiri?

Ya! Setelah kamu terima file PDF NPWP dari DJP, kamu bisa cetak sendiri di rumah atau simpan di HP. Saat ini NPWP tidak harus dalam bentuk kartu fisik, karena sistem sudah digital.

Kamu juga bisa menautkan NPWP ke akun DJP Online agar bisa langsung digunakan untuk lapor pajak tahunan secara online. Kalau belum tahu caranya, kamu bisa cek panduan lengkap di artikel lapor pajak tanpa ke kantor.

NPWP Bisa Digunakan Langsung?

Ya, NPWP online bisa langsung digunakan setelah aktif. Tapi, untuk beberapa layanan seperti:

  • Ajukan pinjaman
  • Daftar sebagai vendor pemerintah
  • Registrasi NIB/OSS

Kamu perlu pastikan bahwa NPWP sudah terverifikasi dan sinkron dengan data Dukcapil. Biasanya proses ini otomatis, tapi kalau belum, kamu bisa urus via aplikasi DJP Online.

Sering Gagal Daftar NPWP Online? Ini Solusinya

Kalau kamu gagal daftar, biasanya karena:

  • NIK belum valid atau belum sinkron dengan Dukcapil
  • Foto KTP buram atau selfie tidak sesuai ketentuan
  • Email atau nomor HP salah

Solusinya:

  • Cek NIK kamu dulu di artikel cek NIK online
  • Pastikan semua dokumen difoto dengan jelas
  • Gunakan koneksi internet stabil

Jika tetap gagal, kamu bisa gunakan layanan digital pemerintah lainnya untuk bantuan, termasuk kirim tiket pengaduan ke kantor pajak wilayah.

Satu Langkah Digital Menuju Tertib Pajak

Buat kamu yang baru mulai bekerja, baru punya penghasilan, atau sedang bangun bisnis, daftar NPWP online adalah langkah awal yang penting. Prosesnya sekarang makin gampang, cepat, dan gak butuh datang ke kantor.

Dengan NPWP, kamu bisa ikut dalam sistem perpajakan yang modern, transparan, dan mendukung layanan digital pemerintah secara keseluruhan.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftar dan aktifkan NPWP kamu secara online—cukup dari rumah, cukup dari HP!