Daftar Nikah Siri Legal Lewat Aplikasi Simkah

Pernikahan adalah momen penting dalam hidup setiap pasangan. Selain sakral, pernikahan juga memiliki aspek hukum yang harus dipenuhi supaya sah secara agama dan negara. Di Indonesia, ada dua jalur yang dikenal masyarakat: pernikahan resmi tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) dan pernikahan siri yang dilakukan secara agama tetapi tidak tercatat negara.

Nah, belakangan ini, banyak yang penasaran apakah nikah siri bisa dibuat legal dan bagaimana proses pendaftarannya. Apalagi dengan hadirnya aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) yang memungkinkan warga untuk daftar nikah secara online.

Artikel ini akan membahas secara tuntas apa itu nikah siri, bagaimana status hukumnya, bagaimana cara daftar nikah resmi lewat SIMKAH, serta langkah agar pernikahan siri bisa tercatat secara sah.


Apa Itu Nikah Siri?

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan sesuai syariat agama (Islam) tapi tidak dicatat di KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Ciri-ciri nikah siri:

  • Dilaksanakan dengan wali, saksi, dan ijab kabul sesuai agama.
  • Sah menurut agama, tapi tidak tercatat secara hukum negara.
  • Tidak ada akta nikah atau buku nikah resmi dari KUA.

Kenapa orang memilih nikah siri?

  1. Faktor biaya (nikah di KUA dianggap lebih mahal).
  2. Alasan pribadi, misalnya belum siap publikasi.
  3. Ingin segera menikah tanpa administrasi rumit.

👉 Masalahnya, nikah siri sering menimbulkan persoalan hukum. Misalnya, anak dari pernikahan siri sulit dibuatkan akta lahir resmi karena pernikahannya tidak tercatat.


Status Hukum Nikah Siri di Indonesia

Secara hukum, nikah siri sah menurut agama tapi tidak sah menurut negara. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mewajibkan setiap perkawinan dicatatkan di instansi resmi (KUA untuk Muslim, Catatan Sipil untuk non-Muslim).

Akibatnya, pernikahan siri punya beberapa kelemahan:

  • Tidak punya buku nikah resmi.
  • Sulit mengurus hak waris, akta anak, dan status keluarga di Kartu Keluarga.
  • Jika terjadi perceraian, tidak ada payung hukum yang melindungi.

👉 Karena itu, banyak pasangan yang ingin melegalkan nikah siri dengan cara isbat nikah di Pengadilan Agama, lalu mencatatkannya di KUA lewat aplikasi SIMKAH.


Apa Itu Aplikasi SIMKAH?

SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) adalah aplikasi resmi milik Kementerian Agama yang digunakan untuk pendaftaran pernikahan.

Fungsinya:

  • Daftar nikah online tanpa harus bolak-balik ke KUA.
  • Upload dokumen syarat nikah (KTP, KK, akta lahir, dsb).
  • Memilih jadwal akad nikah (di KUA atau di luar).
  • Mendapatkan nomor registrasi nikah resmi.

👉 Dengan SIMKAH, calon pengantin bisa akses pendaftaran nikah dari rumah, praktis dan transparan.


Jika Anda sudah nikah siri dan ingin melegalkannya, berikut alur yang bisa dilakukan:

1. Ajukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama

  • Isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah siri supaya diakui negara.
  • Dokumen yang dibutuhkan: surat keterangan nikah siri, fotokopi KTP, KK, saksi, dan bukti pendukung.
  • Jika disetujui, pengadilan akan mengeluarkan penetapan sahnya pernikahan.

2. Daftar Nikah Resmi Lewat Aplikasi SIMKAH

  • Buka aplikasi SIMKAH Web di https://simkah.kemenag.go.id.
  • Pilih menu Pendaftaran Nikah.
  • Isi data diri sesuai KTP & KK.
  • Upload dokumen, termasuk salinan penetapan isbat nikah.
  • Pilih jadwal verifikasi di KUA.

3. Verifikasi di KUA

Meskipun pendaftaran online, calon pasangan tetap harus datang ke KUA untuk verifikasi dokumen dan tanda tangan administrasi.


4. Mendapatkan Buku Nikah Resmi

Setelah proses selesai, pasangan akan mendapatkan buku nikah resmi dari KUA. Dengan begitu, pernikahan siri yang tadinya tidak tercatat kini sah secara agama dan negara.


Syarat Dokumen Daftar Nikah di SIMKAH

Agar lancar, siapkan dokumen berikut dalam bentuk fisik & digital (scan PDF/JPG):

  • Fotokopi KTP calon suami-istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Akta kelahiran.
  • Pas foto ukuran 2×3 (background biru/merah).
  • Surat rekomendasi nikah dari kelurahan.
  • Surat izin orang tua (jika usia di bawah 21).
  • Salinan penetapan isbat nikah (untuk yang melegalkan nikah siri).

Biaya Daftar Nikah Lewat SIMKAH

  • Nikah di KUA pada jam kerja: gratis.
  • Nikah di luar KUA/jam kerja: Rp600.000 (sesuai aturan PNBP Kemenag).
  • Biaya isbat nikah di pengadilan: bervariasi tergantung wilayah (sekitar Rp300.000 – Rp600.000).

Manfaat Melegalkan Nikah Siri

  1. Perlindungan hukum
    Status pernikahan diakui negara, sehingga hak-hak pasangan terlindungi.
  2. Mudah urus dokumen anak
    Anak bisa dibuatkan akta lahir resmi dengan nama kedua orang tua.
  3. Legalitas keluarga jelas
    Status pernikahan tercatat di KK dan KTP.
  4. Hak waris aman
    Jika salah satu pasangan meninggal, hak waris bisa diproses sesuai hukum.

👉 Dengan kata lain, melegalkan nikah siri lewat SIMKAH bukan sekadar formalitas, tapi kebutuhan praktis untuk masa depan keluarga.


Tips Agar Proses Lancar

  • Lengkapi semua dokumen sebelum daftar, supaya tidak bolak-balik.
  • Ajukan isbat nikah lebih dulu, karena SIMKAH hanya menerima pendaftaran nikah yang sah secara hukum.
  • Gunakan email & nomor HP aktif supaya mudah menerima notifikasi dari sistem.
  • Datang ke KUA sesuai jadwal untuk verifikasi dokumen.

Nikah siri memang sah secara agama, tapi sering menimbulkan masalah administrasi. Untungnya, lewat mekanisme isbat nikah dan pendaftaran resmi di aplikasi SIMKAH, pasangan bisa melegalkan pernikahannya.

Dengan begitu, pernikahan tidak hanya sah secara agama, tapi juga sah secara hukum negara. Anak bisa punya akta lahir resmi, keluarga tercatat di KK, dan semua urusan administrasi jadi lebih mudah.