Daftar Nikah Online Lewat Simkah Web Resmi

Kalau dulu proses pendaftaran pernikahan harus datang ke KUA, isi formulir manual, dan bawa setumpuk dokumen, sekarang semuanya sudah jauh lebih mudah. Dengan hadirnya Simkah Web, kamu bisa daftar nikah online hanya dari HP atau laptop, tanpa perlu bolak-balik kantor. Praktis banget buat calon pengantin yang punya jadwal padat atau lagi tinggal jauh dari kampung halaman.

Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah pendaftaran nikah digital lewat Simkah Web Resmi, lengkap dengan syarat, alur, dan tips biar prosesnya berjalan lancar. Yuk, simak panduannya sampai selesai!

Apa Itu Simkah Web?

Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) adalah sistem resmi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia. Lewat Simkah Web, kamu bisa:

  • Daftar nikah secara online
  • Pilih lokasi dan tanggal akad
  • Upload dokumen digital
  • Pantau proses verifikasi dari KUA
  • Dapatkan buku nikah elektronik (e-BookuNik)

Website resminya bisa diakses di:
👉 https://simkah.kemenag.go.id

Siapa Saja yang Bisa Menggunakan Simkah Web?

  • Pasangan calon pengantin WNI yang akan melangsungkan akad nikah di KUA
  • Pasangan yang ingin menikah di luar kantor (rumah atau tempat resepsi)
  • Pendaftar nikah baik di dalam kota maupun lintas daerah
Simkah bisa digunakan untuk pasangan yang akan menikah secara resmi dan diakui negara, bukan hanya secara agama.

Keuntungan Daftar Nikah Online

  • Tidak perlu datang ke KUA untuk mendaftar
  • Bisa pilih jadwal dan lokasi lebih awal
  • Upload dokumen cukup dari HP
  • Lebih efisien dan cepat verifikasinya
  • Terintegrasi dengan Dukcapil dan sistem e-book nikah

Syarat Daftar Nikah Online

Sebelum mengisi formulir di Simkah Web, pastikan kamu dan pasangan sudah menyiapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi e-KTP calon pengantin
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Pas foto ukuran 2x3 dan 4x6 (latar biru/merah, sesuai ketentuan KUA setempat)
  4. Surat pengantar dari kelurahan/desa
  5. Fotokopi Akta Kelahiran (tidak wajib di semua KUA, tapi dianjurkan)
  6. Ijazah terakhir (jika diminta)
  7. Surat izin orang tua (jika usia <21 tahun)
  8. Surat cerai/kematian pasangan sebelumnya (jika janda/duda)
Setelah menikah, kamu bisa langsung urus akta kelahiran secara digital untuk anak yang lahir dari pernikahan sah.

Langkah-Langkah Daftar Nikah Lewat Simkah Web

1. Akses Website Simkah Resmi

Buka https://simkah.kemenag.go.id
Klik menu "Daftar Nikah", lalu kamu akan diarahkan ke form pendaftaran online.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Kamu akan diminta mengisi:

  • Data pribadi kedua calon pengantin
  • Tanggal dan lokasi akad
  • Tempat tinggal & kontak aktif
  • Data wali nikah
  • Jenis akad: di kantor KUA atau di luar kantor

Pastikan data sesuai e-KTP dan dokumen resmi lainnya.

3. Upload Dokumen Pendukung

Unggah berkas yang diminta, seperti:

  • KTP dan KK
  • Surat pengantar kelurahan
  • Pas foto
  • Surat izin orang tua (jika dibutuhkan)
Gunakan file JPG/PDF dengan ukuran maksimal 1MB per file.

4. Kirim Permohonan

Setelah semua lengkap, klik "Kirim". Sistem akan menyimpan data kamu dan mengirim notifikasi ke email/WhatsApp.

5. Verifikasi oleh Pihak KUA

Pihak KUA tempat kamu mendaftar akan:

  • Memeriksa kelengkapan data
  • Menghubungi untuk konfirmasi jadwal atau revisi
  • Menyetujui permohonan jika data valid

6. Hadir Saat Hari Akad dan Proses Administrasi

Meski daftar online, kamu dan pasangan tetap wajib:

  • Datang ke KUA H-10 hingga H-1 untuk sidang nikah
  • Bawa dokumen asli dan bukti pendaftaran
  • Lakukan pemeriksaan administrasi akhir
Untuk lokasi akad di luar KUA, pastikan kamu membayar biaya resmi sesuai aturan (Rp600.000 via Bank/BRI Simpatik).

7. Terima Buku Nikah dan Sertifikat

Setelah akad selesai, kamu akan menerima:

  • Buku Nikah fisik (2 buku: suami & istri)
  • Sertifikat Bimbingan Perkawinan (jika ikut Bimwin)
  • E-BookuNik (versi digital buku nikah)

Apakah Buku Nikah Digital Itu Sah?

Sah dan resmi. E-Buku Nikah (e-BookuNik) adalah versi digital dari buku nikah yang dilengkapi QR code dan data terenkripsi. Format ini sudah diakui dan digunakan untuk:

  • Pengurusan visa
  • Administrasi KUA
  • Akta kelahiran anak
  • Legalitas hukum dan administrasi

E-BookuNik bisa diakses dan disimpan dari HP melalui portal Simkah.

Beda Daftar Nikah Online dan Offline

AspekOnline (Simkah)Offline (Manual)
PendaftaranLewat web 24/7Harus datang ke KUA langsung
Upload dokumenCukup dari HPFotokopi dan serahkan manual
Pantauan prosesBisa cek status onlineHarus tanya ke staf KUA
Efisiensi waktuCepat dan fleksibelTergantung antrean
Simkah Web juga cocok buat pasangan yang beda domisili atau kerja di luar kota, biar gak perlu cuti panjang hanya untuk pendaftaran.

Agar dokumen pernikahan kamu langsung terintegrasi digital, pastikan juga:

  • Cara Mengurus Akta Kelahiran Secara Digitalurus akta setelah menikah
  • Layanan Digital Dukcapil yang Wajib Kamu Tahuakses layanan pasca-pernikahan
  • Cek dan Download e-KTP Digitaluntuk validasi data saat daftar nikah

Tips Biar Daftar Nikah Online Lancar

  • Daftar lebih awal: Idealnya 1–2 bulan sebelum tanggal pernikahan
  • Cek format dokumen: Beberapa KUA minta pas foto latar merah atau biru
  • Gunakan email dan nomor HP aktif
  • Pantau status verifikasi dari KUA
  • Simpan bukti pendaftaran dan semua file digital

Penutup

Daftar nikah sekarang gak perlu ribet atau harus izin kerja cuma buat antri di KUA. Dengan hadirnya Simkah Web, kamu bisa daftar nikah online secara resmi dan terverifikasi, cukup dari HP. Tinggal isi data, upload dokumen, dan datang hanya saat sidang dan akad.

Langkah kecil ini bisa bikin proses pernikahan kamu lebih rapi, legal, dan gak perlu drama urusan dokumen. Yuk manfaatkan teknologi untuk hal-hal penting seperti ini. Selamat memulai babak baru dalam hidup, secara sah dan digital!