Daftar dan Cek Sertifikat Halal MUI Online: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Buat kamu yang punya usaha kuliner atau produk konsumsi lainnya, sertifikasi halal dari MUI bukan cuma sekadar formalitas. Sertifikat ini adalah bentuk kepercayaan yang penting banget buat konsumen, apalagi di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Sekarang, proses daftar dan cek sertifikat halal udah bisa dilakukan secara online. Praktis, transparan, dan nggak perlu datang ke kantor LPPOM MUI lagi. Yuk, kita bahas langkah-langkahnya satu per satu!


Kenapa Sertifikat Halal Itu Penting?

Sebelum bahas cara daftar, ada baiknya kita pahami dulu kenapa sertifikat halal itu esensial banget buat pelaku usaha.

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen: Label halal bikin pelanggan lebih yakin buat beli produk kamu.
  • Menjangkau pasar yang lebih luas: Banyak toko, marketplace, bahkan ekspor luar negeri yang mewajibkan sertifikat halal.
  • Memenuhi regulasi pemerintah: Di tahun-tahun ke depan, sertifikasi halal akan jadi mandatory untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Dengan kata lain, punya sertifikat halal adalah investasi jangka panjang buat usaha kamu.


Platform Online Sertifikasi Halal: SiHalal

Proses sertifikasi halal sekarang dilakukan lewat SiHalal (Sistem Informasi Halal) yang dikelola BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), bukan lagi hanya oleh MUI. Namun, MUI masih berperan penting dalam proses audit dan fatwa halal.

Website resmi: ptsp.halal.go.id


Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mulai daftar, pastikan kamu udah siapin dokumen-dokumen berikut:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) – bisa didapat dari OSS (Online Single Submission)
  • Daftar produk yang akan disertifikasi
  • Data bahan baku dan pemasoknya
  • Proses produksi secara lengkap
  • Dokumen legalitas usaha (izin usaha, NPWP, dll)
  • Bukti pelatihan penyelia halal (jika ada)

Kalau kamu belum punya NIB, kamu bisa cek dulu cara cek NIB usaha atau daftar lewat platform layanan UMKM legal biar lebih siap.


Cara Daftar Sertifikat Halal Online

1. Buat Akun di SiHalal

Kunjungi situs ptsp.halal.go.id, lalu klik “Daftar”. Isi data lengkap sesuai usaha kamu. Gunakan email dan nomor HP aktif untuk proses verifikasi.

2. Ajukan Permohonan Sertifikasi

Setelah login, klik menu “Pengajuan Sertifikat Halal Baru”. Isi semua form yang diminta, termasuk jenis produk, bahan baku, asal bahan, dan alur proses produksi.

3. Unggah Dokumen Pendukung

Semua dokumen yang tadi disiapkan diunggah di sini. Pastikan file sesuai format yang diminta (PDF atau JPG, ukuran maksimal sesuai ketentuan platform).

4. Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Kamu bisa pilih lembaga mana yang akan melakukan audit—biasanya LPPOM MUI atau LPH lain yang tersedia. Pilih yang paling dekat lokasinya atau yang kamu percayai.

5. Lakukan Pembayaran dan Tunggu Proses Audit

Setelah semua lengkap, kamu akan mendapat tagihan biaya sertifikasi. Jumlahnya tergantung skala usaha. Setelah bayar, audit akan dijadwalkan.


Proses Audit dan Fatwa Halal

Auditor dari LPH akan mengunjungi lokasi produksi kamu, cek bahan, proses, dan pengelolaan higienitas. Setelah itu, hasil audit akan dibawa ke MUI untuk penetapan fatwa halal.

Kalau semua sesuai, kamu akan mendapatkan sertifikat halal dalam bentuk digital yang bisa kamu unduh dari akun SiHalal-mu.


Cara Cek Sertifikat Halal Online

Buat konsumen atau pelaku usaha yang ingin memastikan status halal suatu produk, kamu bisa gunakan layanan cek sertifikat halal MUI secara online:

  1. Kunjungi halalmui.org
  2. Klik menu "Cek Produk Halal"
  3. Masukkan nama produk, nama perusahaan, atau nomor sertifikat
  4. Sistem akan menampilkan status dan masa berlaku sertifikat halal

Atau bisa juga langsung dari aplikasi Halal MUI di Android/iOS.


Berapa Lama dan Berapa Biayanya?

Estimasi Waktu:

  • Proses pendaftaran dan audit hingga penerbitan: ± 30 hari kerja (tergantung kesiapan dokumen dan audit)

Estimasi Biaya:

  • UMKM: Mulai dari Rp500.000 – Rp2.000.000 (tergantung jenis produk dan jumlahnya)
  • Skala besar: Bisa lebih tinggi

Program sertifikasi halal untuk UMKM kadang juga dapat subsidi dari pemerintah, jadi pantengin terus info terbaru dari Kementerian Agama atau dinas koperasi setempat.


Tips Supaya Proses Cepat dan Lancar

  • Siapkan dokumen dari awal, jangan nunggu diminta
  • Transparan dalam data bahan dan proses produksi
  • Gunakan bahan baku dari pemasok yang sudah bersertifikat halal
  • Rutin update info dari SiHalal atau BPJPH

Dan kalau kamu merasa ribet, bisa kok pakai jasa konsultan halal bersertifikat yang akan bantu urus semua dari A–Z.


Penutup: Legalitas = Kepercayaan

Daftar dan cek sertifikat halal online sekarang jauh lebih mudah dibanding dulu. Untuk kamu yang serius bangun brand dan pengen usaha makin dipercaya, legalitas halal bukan cuma kewajiban, tapi juga modal kepercayaan.

Yuk, jangan tunda lagi! Segera urus sertifikasi halalmu dan pastikan produk kamu bisa bersaing dengan percaya diri di era digital ini.