Cek dan Cetak NPWP Digital via HP

Punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) itu sekarang bukan cuma buat orang yang punya bisnis besar atau kerja kantoran. Bahkan freelancer, pekerja lepas, atau karyawan startup pun disarankan punya NPWP. Nah, kabar baiknya, sekarang kamu bisa cek dan cetak NPWP digital langsung lewat HP, tanpa harus datang ke kantor pajak. Semuanya serba online, cepat, dan praktis!

Buat kamu yang belum tahu atau mungkin masih ragu, artikel ini akan bantu kamu pahami cara kerja NPWP digital, manfaatnya, dan langkah-langkah mudah untuk cek serta mencetaknya sendiri di rumah. Let’s go digital!

Apa Itu NPWP Digital?

NPWP digital adalah versi elektronik dari NPWP fisik yang biasanya berupa kartu plastik. Sejak 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan sistem single identity number, di mana NIK KTP difungsikan juga sebagai NPWP.

Artinya, kamu gak perlu lagi punya kartu NPWP fisik. Cukup punya e-KTP dan akun DJP Online, semua aktivitas perpajakan bisa dilakukan secara digital.

Kelebihan NPWP Digital

  • Lebih praktis dan anti hilang – Disimpan dalam bentuk PDF atau diakses lewat HP.
  • Terintegrasi dengan NIK KTP – Gak perlu dua nomor identitas.
  • Cocok untuk daftar CPNS, urus kredit, atau bisnis online
  • Bisa digunakan untuk lapor SPT online dan urusan pajak lainnya.

Siapa yang Wajib Punya NPWP?

Berikut ini beberapa contoh individu yang wajib memiliki NPWP:

  • Karyawan dengan penghasilan kena pajak (di atas PTKP)
  • Freelancer atau pekerja lepas
  • Pemilik usaha mikro atau online shop
  • Mitra platform digital (seperti driver ojek online, afiliasi Shopee, TikTok, dll)
  • Calon ASN/CPNS — biasanya diminta saat pemberkasan
  • Mahasiswa atau pelajar yang sudah memiliki penghasilan mandiri

Kalau kamu termasuk salah satunya, pastikan kamu daftar NPWP online langsung aktif dan kemudian cetak versi digitalnya untuk kebutuhan administratif.

Cara Cek dan Cetak NPWP Digital via HP

Langsung aja, berikut panduan lengkap untuk cek dan mencetak NPWP digital langsung dari HP kamu:

1. Buka Situs Resmi DJP Online

Kunjungi https://djponline.pajak.go.id lewat browser di HP. Pastikan jaringan internet stabil dan tidak menggunakan VPN agar sistem tidak error.

2. Login ke Akun DJP Online

Masukkan NPWP/NIK, password, dan kode captcha. Kalau belum punya akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu menggunakan email dan NIK.

Jika belum memiliki NPWP, kamu bisa daftar secara online melalui ereg.pajak.go.id dengan langkah yang mudah dan bisa langsung aktif dalam 1–2 hari kerja.

3. Masuk ke Menu “Profil”

Setelah berhasil login, klik menu “Profil” di dashboard akun kamu. Di sini kamu akan menemukan informasi:

  • Nama lengkap
  • NPWP (dalam bentuk 15 digit atau NIK)
  • Status wajib pajak
  • KPP terdaftar
  • Email aktif

4. Unduh atau Screenshot NPWP Digital

Kamu bisa menyimpan tampilan NPWP tersebut sebagai PDF atau screenshot. Beberapa daerah KPP juga menyediakan fitur “Cetak Kartu NPWP Digital” dalam bentuk file resmi PDF yang bisa dicetak kapan pun.

Jika kamu mendaftar lewat aplikasi Mobile Pajak atau DJP eReg, biasanya file kartu NPWP akan dikirim langsung ke email dalam bentuk PDF.

Alternatif Cetak NPWP Lewat Email

Kalau kamu sebelumnya mendaftar NPWP secara online, biasanya kamu akan menerima email dari DJP dengan lampiran berupa kartu NPWP digital. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka email terdaftar saat pendaftaran NPWP.
  2. Cari email dari DJP yang berisi judul seperti “Aktivasi NPWP” atau “Kartu NPWP Digital Anda”.
  3. Unduh lampiran PDF berisi kartu NPWP resmi.
  4. Simpan atau cetak sesuai kebutuhan.

Contoh Penggunaan NPWP Digital

Untuk Daftar CPNS

Kartu NPWP digital sudah sah digunakan saat pemberkasan CPNS. Cukup print PDF-nya atau unggah saat upload dokumen. Kamu juga bisa lengkapi syarat administratif CPNS dengan NPWP online.

Untuk Lapor Pajak Tahunan

NPWP digital sudah terintegrasi dengan sistem SPT tahunan. Kamu bisa lapor pajak online tanpa ribet hanya dengan akun DJP yang aktif.

Untuk Buka Rekening Bank

Beberapa bank masih minta NPWP saat pembukaan rekening. Kartu digital yang dicetak dalam bentuk PDF atau print-out sudah cukup sebagai dokumen sah.

Tips Menjaga Keamanan NPWP Digital

  • Jangan sembarangan menyebarkan file PDF NPWP kamu ke pihak yang tidak terpercaya.
  • Gunakan password jika menyimpan dalam bentuk file digital.
  • Simpan salinan cadangan di cloud pribadi atau flashdisk yang aman.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa NPWP?

Kalau kamu pernah daftar tapi lupa nomor NPWP, kamu bisa:

  • Cek kembali email pendaftaran
  • Gunakan NIK untuk login ke DJP Online (karena sudah terintegrasi)
  • Hubungi Kring Pajak 1500200 untuk verifikasi data

Syarat Daftar NPWP Secara Online

Kalau kamu belum punya NPWP dan ingin daftar dari HP, berikut ini syarat-syaratnya:

  1. Scan KTP elektronik
  2. Foto diri (selfie dengan KTP)
  3. Alamat email aktif
  4. Nomor HP
  5. Alamat domisili (sesuai KTP atau tempat tinggal sekarang)

Setelah semua dokumen siap, kamu tinggal daftar di https://ereg.pajak.go.id, isi data diri, unggah dokumen, dan tunggu verifikasi.

Manfaat Punya NPWP di Era Digital

Punya NPWP bukan sekadar kewajiban pajak. Di era digital, banyak manfaat lain yang bisa kamu rasakan:

  • Akses layanan keuangan lebih luas – seperti pinjaman, kartu kredit, hingga investasi.
  • Persyaratan administrasi kerja – banyak HRD perusahaan meminta NPWP saat onboarding.
  • Transaksi digital lebih mudah – seperti Google Ads, TikTok Ads, Shopee Affiliate, dan lainnya.
  • Legalitas usaha – bagi pemilik UMKM, NPWP penting sebagai identitas usaha legal.

Beberapa artikel lain yang masih relevan dan bisa kamu baca:

Penutup

Mengurus NPWP sekarang jauh lebih gampang dibanding dulu. Tanpa harus keluar rumah, kamu sudah bisa daftar, cek, dan cetak NPWP digital via HP hanya dalam hitungan menit. Semua proses dilakukan online, mulai dari registrasi, aktivasi, sampai cetak kartu pajak dalam bentuk PDF.

Apalagi di era sekarang, NPWP jadi syarat penting untuk daftar CPNS, buka rekening digital, hingga keperluan pajak freelance. Jadi, jangan tunda lagi. Segera aktifkan NPWP kamu dan nikmati kemudahan urusan perpajakan digital!