Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik Online

Kena tilang elektronik (e-Tilang) bukan berarti kamu harus repot antre di pengadilan atau datang ke kantor polisi. Sekarang semuanya bisa diselesaikan langsung dari HP, mulai dari cek pelanggaran, lihat bukti foto, hingga bayar denda tilang elektronik secara online. Prosesnya praktis, cepat, dan transparan—cocok buat kamu yang sibuk dan gak mau ribet.

Buat kamu yang baru pertama kali kena e-Tilang atau masih bingung gimana cara bayarnya, artikel ini bakal bantu jelasin semuanya dengan bahasa ringan dan jelas. Yuk simak sampai selesai, biar urusan denda tilang bisa beres tanpa stres!

Apa Itu Tilang Elektronik?

Tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang dilakukan secara digital menggunakan kamera pengawas di jalan. Kamera ETLE akan otomatis merekam pelanggaran seperti:

  • Melanggar lampu merah
  • Tidak memakai helm
  • Melanggar marka jalan
  • Menggunakan HP saat mengemudi
  • Tidak pakai sabuk pengaman
  • Plat nomor palsu/tidak sesuai

Setelah pelanggaran terekam, sistem akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data Samsat.

Keunggulan Tilang Elektronik

  • Tanpa interaksi langsung dengan petugas
  • Bukti pelanggaran jelas via foto/video
  • Lebih transparan dan akurat
  • Bayar denda bisa dilakukan online

Cara Cek Tilang Elektronik Online Lewat HP

Kamu bisa langsung cek apakah kendaraanmu tercatat melakukan pelanggaran atau tidak melalui sistem ETLE nasional. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Situs ETLE Resmi

Kunjungi https://etle-pmj.info untuk wilayah DKI Jakarta atau https://etlekorlantas.info untuk sistem nasional. Website ini bisa dibuka via browser HP.

2. Masukkan Plat Nomor Kendaraan

Ketik nomor polisi (nopol), nomor rangka, dan nomor mesin sesuai STNK. Data ini digunakan untuk menarik informasi apakah kendaraanmu terdaftar dalam sistem pelanggaran.

3. Lihat Bukti Pelanggaran

Jika kendaraan kamu tertangkap kamera ETLE, akan muncul:

  • Jenis pelanggaran
  • Lokasi dan waktu kejadian
  • Bukti berupa foto atau video
  • Kode tilang elektronik (BRIVA)

Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi bahwa kendaraan kamu tidak terdata melakukan pelanggaran.

Konfirmasi Tilang Elektronik (WAJIB)

Jika kamu memang melakukan pelanggaran, kamu akan diminta melakukan konfirmasi lewat tautan yang tersedia. Kamu bisa:

  • Mengakui pelanggaran
  • Menunjuk pengemudi lain jika kendaraan dipinjamkan
  • Membantah pelanggaran dengan bukti

Setelah konfirmasi, kamu akan mendapat kode BRIVA (BRI Virtual Account) untuk melakukan pembayaran denda.

Wajib konfirmasi maksimal 8 hari setelah surat tilang dikirimkan. Kalau tidak dikonfirmasi, STNK bisa diblokir sementara.

Cara Bayar Tilang Elektronik Online

Setelah kamu konfirmasi dan menerima kode BRIVA, kamu bisa bayar denda melalui:

1. Mobile Banking

Contoh pembayaran lewat BRImo (BRI):

  • Login ke aplikasi BRImo
  • Pilih menu BRIVA
  • Masukkan nomor BRIVA yang dikirimkan
  • Akan muncul nominal denda, lalu klik Bayar

2. ATM BRI

  • Masukkan kartu dan PIN
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > BRIVA
  • Ketik nomor BRIVA
  • Cek nominal dan konfirmasi pembayaran

3. Internet Banking atau e-Wallet (OVO, DANA, LinkAja)

Beberapa e-wallet juga sudah bekerja sama dengan sistem BRIVA. Pastikan kamu sudah upgrade akun dan punya saldo yang cukup.

Bukti pembayaran bisa kamu simpan dalam bentuk screenshot atau PDF. Ini jadi bukti sah bahwa kamu sudah melunasi denda.

Biaya dan Nominal Denda Tilang

Besaran denda tilang tergantung jenis pelanggaran. Umumnya:

  • Tidak pakai helm/sabuk pengaman: Rp250.000
  • Langgar marka/lampu merah: Rp500.000
  • HP saat nyetir: Rp750.000
  • Plat nomor palsu: bisa sampai Rp1.000.000

Namun, dalam sistem e-Tilang, jumlah yang dibayarkan adalah denda maksimal sesuai UU, dan jika kamu tidak hadir ke pengadilan, maka uang tersebut dianggap lunas.

Apa yang Terjadi Setelah Bayar?

Setelah kamu bayar denda tilang, proses akan dicatat otomatis oleh sistem. Kamu akan menerima:

  • Bukti pembayaran sah
  • Notifikasi bahwa pelanggaran sudah ditutup
  • STNK kamu tidak akan diblokir

Kalau kamu butuh konfirmasi lebih lanjut, kamu bisa cek kembali status tilang di website ETLE atau hubungi call center Korlantas Polri.

Cek Riwayat Tilang Elektronik

Untuk kamu yang sering berkendara ke luar kota atau penasaran apakah ada pelanggaran yang terlewat, kamu bisa cek riwayat tilang online melalui:

  • https://etlekorlantas.info
  • Aplikasi Digital Korlantas POLRI (tersedia di Play Store dan App Store)
  • Website resmi Polda wilayah masing-masing

Integrasi dengan Layanan Digital Lain

Tilang elektronik juga sudah terhubung dengan berbagai sistem digital lainnya. Misalnya:

Tips Biar Gak Kena Tilang Elektronik Lagi

Gunakan Helm dan Sabuk Pengaman Setiap Saat

Meskipun jalanan kosong, kamera tetap bekerja 24 jam.

Perhatikan Marka dan Rambu

Jangan belok sembarangan atau berhenti di luar garis. Kamera bisa mengenali pelanggaran marka jalan.

Jangan Main HP Saat Berkendara

ETLE bisa mendeteksi posisi tangan dan gerakan mata. Nyalakan mode “Jangan Ganggu” saat mengemudi.

Cek Plat Nomor Kendaraan

Pastikan plat nomor kamu asli, terdaftar, dan tidak dimodifikasi secara ilegal. Plat yang tidak sesuai data bisa langsung dianggap pelanggaran.

Penutup

Tilang elektronik adalah sistem yang efisien dan modern, tapi tetap bikin deg-degan kalau tiba-tiba dapat surat tilang. Untungnya, sekarang kamu bisa cek dan bayar denda tilang elektronik online langsung dari HP tanpa ribet. Prosesnya cepat, bukti transparan, dan kamu bisa lanjut aktivitas tanpa harus bolak-balik ke kantor polisi atau pengadilan.

Dengan sistem ini, semua pengemudi dituntut lebih disiplin dan sadar aturan. Yuk jadi pengguna jalan yang cerdas dan patuh hukum. Dan kalau sudah terlanjur kena tilang, segera selesaikan secara online. Jangan sampai menumpuk, karena bisa berpengaruh ke perpanjangan STNK atau SIM nanti!