Cara Urus SKCK Online dari Rumah

Dulu, ngurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) identik dengan harus antre panjang di kantor polisi, fotokopi dokumen berlembar-lembar, dan bolak-balik loket. Tapi sekarang, semuanya bisa dilakukan lebih simpel. Bahkan, kamu bisa urus SKCK online dari rumah, cukup bermodalkan HP dan koneksi internet. Prosesnya pun resmi, cepat, dan bisa langsung digunakan untuk keperluan kerja, daftar CPNS, beasiswa, hingga izin tinggal.

Kalau kamu belum pernah mengurus SKCK atau masih ragu prosesnya bisa dilakukan online, artikel ini akan bantu jelaskan langkah-langkah lengkapnya. Dijamin gak bakal ribet!

Apa Itu SKCK dan Siapa yang Perlu Mengurus?

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri melalui satuan intelkam, berisi catatan seseorang apakah pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Dokumen ini biasanya berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Siapa yang Membutuhkan SKCK?

  • Pelamar kerja (swasta maupun BUMN)
  • Pendaftar CPNS/TNI/Polri
  • Pendaftar beasiswa
  • Warga negara asing yang mengurus visa tinggal
  • Warga yang ingin pindah kewarganegaraan
  • Keperluan politik, pendidikan, atau izin senjata

Keuntungan Mengurus SKCK Secara Online

  • Praktis dan hemat waktu: Bisa isi formulir dari rumah, unggah dokumen, dan ambil SKCK-nya langsung di Polres atau Polsek tanpa antre panjang.
  • Tidak perlu fotokopi bolak-balik: Semua dokumen dikirim secara digital.
  • Bisa daftar kapan saja: Sistem buka 24 jam, tinggal sesuaikan waktu pengambilan.
  • Proses lebih cepat: Dengan verifikasi awal online, pengurusan langsung di tempat hanya butuh beberapa menit.

Syarat Mengurus SKCK Online

Berikut adalah dokumen yang perlu kamu siapkan dalam bentuk scan/foto digital sebelum mendaftar secara online:

  1. KTP atau identitas diri lainnya
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte kelahiran/surat kenal lahir
  4. Pas foto latar merah ukuran 4×6 (4 lembar)
  5. Sidik jari (jika belum punya data, bisa ambil di lokasi saat pengambilan SKCK)
  6. Scan ijazah terakhir (kadang diminta untuk penyesuaian data)
Untuk yang belum punya pas foto digital, bisa ambil pakai kamera HP dan edit background pakai aplikasi online.

Langkah-Langkah Urus SKCK Online dari HP

1. Akses Website Resmi SKCK Online

Buka situs resmi SKCK online di https://skck.polri.go.id dari browser HP atau laptop. Ini adalah portal nasional resmi dari Mabes Polri.

Jangan tertukar dengan situs calo atau layanan tidak resmi, ya.

2. Pilih Lokasi Penerbitan SKCK

Tentukan lokasi penerbitan berdasarkan keperluan kamu:

  • Polsek: untuk keperluan lokal, seperti kerja di wilayah domisili.
  • Polres: untuk keperluan lebih luas (antar kota/kabupaten).
  • Polda: untuk pendaftaran TNI/Polri atau luar negeri.
  • Mabes Polri: untuk warga asing atau kebutuhan khusus lintas negara.

3. Isi Formulir Permohonan

Isi data lengkap, mulai dari identitas, pendidikan, pekerjaan, hingga keperluan pengajuan. Kamu juga akan diminta mengisi:

  • Riwayat pendidikan
  • Riwayat pekerjaan
  • Data keluarga inti
  • Tujuan pembuatan SKCK

Pastikan semua data sesuai dokumen resmi agar tidak ada masalah saat verifikasi.

4. Unggah Dokumen Digital

Unggah semua dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya, termasuk:

  • KTP
  • KK
  • Akta lahir
  • Pas foto 4x6 (berlatar belakang merah)
  • Ijazah
Pastikan ukuran file sesuai batas maksimal (biasanya <2MB per file).

5. Simpan Kode Registrasi dan Bukti Pendaftaran

Setelah semua lengkap, kamu akan mendapatkan kode registrasi dan file PDF bukti permohonan SKCK. Simpan atau cetak file ini untuk dibawa ke lokasi penerbitan.

6. Datang ke Lokasi Penerbitan untuk Verifikasi dan Cetak SKCK

Bawa bukti permohonan dan dokumen asli ke Polres/Polsek/Polda yang kamu pilih. Di sana kamu hanya perlu:

  • Verifikasi data
  • Pengambilan sidik jari (jika belum punya)
  • Pembayaran biaya cetak SKCK (Rp30.000 sesuai PNBP)

7. Ambil SKCK Cetak Resmi

Setelah semua proses selesai, kamu akan menerima SKCK cetak lengkap dengan tanda tangan dan cap dari Polri. Biasanya bisa langsung selesai dalam hari yang sama.

Berapa Lama Proses Pengurusan SKCK?

Proses pengisian online bisa kamu selesaikan dalam waktu 10–15 menit. Setelah itu, proses di kantor kepolisian biasanya hanya butuh 30 menit sampai 1 jam tergantung antrean.

Untuk menghindari antrean, datang pagi-pagi atau di luar jam sibuk (sebelum jam istirahat siang).

Biaya Resmi SKCK

Biaya pembuatan SKCK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan wajib dibayar resmi lewat loket atau BRIVA, bukan ke petugas secara langsung:

  • Rp30.000 untuk WNI
  • Rp60.000 untuk WNA
  • Biaya sidik jari (jika baru pertama kali) bisa dikenakan tambahan sekitar Rp10.000 – Rp25.000 tergantung wilayah
Selalu minta tanda bukti pembayaran resmi ya!

SKCK Bisa Diperpanjang Secara Online?

Bisa banget. Jika SKCK kamu masih dalam masa berlaku (kurang dari 6 bulan), kamu cukup ajukan perpanjangan dengan login ulang ke https://skck.polri.go.id dan pilih menu “Perpanjangan SKCK”.

  • Tidak perlu isi formulir dari awal
  • Cukup unggah SKCK lama dan dokumen identitas
  • Proses tetap sama: ambil cetakan ke kantor yang ditunjuk

Hubungannya dengan Dokumen Lain

Biasanya saat ngurus SKCK, kamu juga akan diminta kelengkapan dokumen lainnya. Beberapa yang bisa kamu siapkan:

Tips Tambahan Biar Proses Lancar

Gunakan Foto yang Jelas dan Resmi

Hindari pakai selfie atau foto asal. Pakai baju sopan dan ekspresi netral.

Periksa Ulang Semua Data

Kesalahan kecil kayak salah ketik nama bisa bikin kamu harus ulang proses. Jadi periksa dua kali sebelum submit.

Simpan Semua Dokumen Digital

Simpan file dokumen dan SKCK digital di cloud (Google Drive/Dropbox) untuk berjaga-jaga.

Penutup

Mengurus SKCK sekarang gak seribet dulu. Dengan sistem urus SKCK online langsung dari rumah, kamu cukup isi data, unggah dokumen, lalu ambil hasilnya di kantor Polri yang kamu pilih. Prosesnya praktis, cepat, dan dijamin resmi.

Kalau kamu lagi siap-siap daftar kerja, CPNS, atau kuliah ke luar negeri, jangan tunggu mepet. Siapkan dokumen penting dari sekarang—mulai dari SKCK, SIM digital, hingga e-KTP. Semua sudah bisa kamu kelola dari layar HP.