Cara Urus Legalitas Produk Pangan Lewat OSS
Buat para pelaku UMKM kuliner, punya produk enak aja nggak cukup. Kalau kamu ingin jualan lebih luas—baik secara offline maupun online—legalitas produk pangan adalah hal wajib yang nggak boleh dilupakan. Apalagi sekarang semua prosesnya bisa dilakukan secara online lewat sistem OSS (Online Single Submission).
OSS bukan cuma buat perusahaan besar. UMKM juga bisa banget pakai platform ini untuk ngurus izin edar, NIB (Nomor Induk Berusaha), bahkan hingga sertifikat halal dan izin BPOM.
Nah, artikel ini akan bantu kamu pahami cara urus legalitas produk pangan online lewat OSS secara step by step, lengkap dengan tips biar nggak ribet di tengah jalan.
Kenapa Legalitas Produk Pangan Itu Penting?
1. Naik Level Jadi Produk Resmi
Dengan legalitas yang lengkap, produk kamu bisa masuk ke pasar retail, e-commerce besar, bahkan ekspor!
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Label “izin BPOM” atau “bersertifikat halal” bikin konsumen lebih yakin beli produkmu.
3. Memudahkan Kolaborasi dan Pendanaan
Investor, mitra bisnis, atau dinas pemerintah lebih mudah percaya jika produk kamu legal dan terdaftar.
Apa Itu OSS (Online Single Submission)?
OSS adalah sistem perizinan berbasis elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Platform ini memfasilitasi pengajuan izin berusaha, termasuk di bidang makanan dan minuman.
Lewat OSS, kamu bisa urus:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Standar Produksi Pangan
- Izin edar produk pangan
- Persetujuan edar dari BPOM
- Integrasi dengan sertifikat halal
Persiapan Sebelum Daftar
Sebelum mulai daftar, pastikan kamu punya dokumen berikut dalam format digital:
- NIK pemilik usaha (sesuai KTP)
- NPWP (jika ada)
- Nama dan jenis usaha
- Alamat produksi
- Data produk (nama, bahan, kemasan, masa simpan)
- Surat pernyataan pelaku usaha
- Sertifikat PIRT (jika produk skala rumah tangga)
Kalau produkmu butuh label halal, kamu juga bisa lanjut ke proses sertifikat halal digital setelah urus OSS.
Cara Daftar Legalitas Produk Pangan Lewat OSS
1. Akses Situs OSS
Buka https://oss.go.id dan login atau daftar akun baru sebagai pelaku usaha perseorangan.
2. Buat NIB (Nomor Induk Berusaha)
Pilih jenis usaha makanan/minuman. Lengkapi profil usaha, alamat, dan jenis produk yang akan diedarkan.
3. Pilih Perizinan Berbasis Risiko
Untuk usaha makanan, biasanya masuk kategori risiko menengah rendah atau menengah tinggi. Pilih jenis risiko dan lanjutkan.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Pastikan semua dokumen sudah discan dan jelas. Jika perlu izin edar BPOM, unggah dokumen tambahan seperti spesifikasi produk dan kemasan.
5. Ajukan Sertifikat Standar
Ini akan memunculkan perizinan sesuai risiko: apakah cukup NIB dan pernyataan mandiri, atau perlu diverifikasi oleh dinas terkait.
6. Verifikasi dan Aktivasi Izin
Setelah dikirim, status bisa dipantau dari dashboard OSS. Jika disetujui, kamu bisa cetak izin usaha, sertifikat standar, atau surat pernyataan produksi pangan.
Integrasi OSS dengan BPOM dan Sertifikat Halal
Kalau produkmu termasuk dalam kategori yang butuh pengawasan khusus, kamu juga harus urus:
- Izin edar BPOM online: Produk kemasan, produk olahan pabrik, atau produk ekspor
- Sertifikat halal digital: Jika produk mengandung bahan hewani atau ingin menjangkau pasar muslim
Keduanya sekarang bisa terhubung langsung dengan data OSS, jadi kamu nggak perlu input data ulang.
Tips Agar Pengajuan Legalitas Produk Tidak Ditolak
Lengkapi Semua Dokumen
Jangan ada yang tertinggal. Banyak pengajuan gagal karena dokumen blur, nggak sesuai format, atau salah nama produk.
Gunakan Nama Produk yang Spesifik
Misalnya “Keripik Singkong Pedas Manis 80gr” bukan cuma “Keripik Singkong”. Ini penting untuk identifikasi dan pengemasan.
Simpan Semua Bukti Pendaftaran
Cetak bukti pengajuan, NIB, dan dokumen OSS lainnya untuk keperluan audit atau pengecekan mendadak.
Konsultasi ke Dinas Terkait
Kalau bingung, kamu bisa datang atau kontak Dinas Kesehatan atau Dinas Perindustrian setempat. Mereka biasanya punya layanan konsultasi gratis.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Legalitas Terbit?
- Tempel NIB dan label izin pada kemasan produk
- Daftarkan produk di marketplace resmi
- Sertakan nomor izin edar dalam promosi
- Siapkan juga akun OSS untuk produk berikutnya agar proses lebih cepat
Kalau ingin urus halal, lanjut ke proses sertifikat halal digital yang juga bisa didaftarkan melalui SiHalal dan terhubung OSS.
Penutup
Mengurus legalitas produk pangan sekarang nggak sesulit dulu. Dengan OSS, semua proses bisa kamu lakukan dari rumah—cepat, transparan, dan gratis untuk sebagian besar UMKM.
Kalau kamu pelaku usaha kuliner, jangan sampai menunda urusan ini. Legalitas bukan cuma formalitas, tapi juga cara terbaik untuk bawa produkmu naik kelas dan bersaing di pasar nasional bahkan internasional.
Buat kamu yang mau tahu lebih lanjut soal izin BPOM online atau ingin lanjut ke proses halal, jangan lupa cek artikel-artikel lainnya yang sudah kami siapkan!