Cara Daftar Sertifikat Halal MUI Online

Bagi pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, atau produk yang dikonsumsi masyarakat, sertifikat halal sudah jadi kebutuhan utama. Bukan sekadar formalitas, label halal memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli aman, sesuai syariat, dan melewati proses verifikasi resmi.

Di Indonesia, sertifikasi halal dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Kabar baiknya, sekarang proses daftar sertifikat halal online bisa dilakukan lebih mudah lewat sistem SiHalal.

Artikel ini akan membahas: apa itu sertifikat halal, manfaatnya untuk UMKM, syarat dokumen, langkah daftar online, hingga tips agar proses berjalan lancar.


Apa Itu Sertifikat Halal MUI?

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Proses penerbitannya dilakukan melalui audit, verifikasi bahan, dan pengujian proses produksi.

Sertifikat ini berlaku untuk berbagai kategori produk, antara lain:

  • Makanan dan minuman.
  • Obat-obatan dan suplemen.
  • Kosmetik dan perawatan tubuh.
  • Produk rumah tangga tertentu.

(Kalau kamu punya usaha kuliner kecil, sertifikat halal bisa jadi pelengkap dari dokumen usaha seperti “lengkapi dokumen pendukung usaha” lewat SKU online.)


Kenapa UMKM Perlu Sertifikat Halal?

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
    Label halal di kemasan jadi jaminan kualitas.
  2. Memperluas Pasar
    Produk halal lebih mudah masuk ke supermarket, e-commerce, hingga pasar ekspor.
  3. Mendapat Dukungan Pemerintah
    Ada program sertifikasi halal gratis untuk UMKM (SEHATI).
  4. Menghindari Sanksi
    Sesuai UU No. 33 Tahun 2014, produk yang wajib halal tapi tidak bersertifikat bisa terkena teguran atau sanksi.
  5. Brand Value Lebih Tinggi
    Produk bersertifikat halal lebih kompetitif di pasar.

Syarat Dokumen Daftar Sertifikat Halal Online

Sebelum mendaftar, siapkan dokumen berikut:

  • KTP pemilik usaha.
  • NPWP usaha atau pribadi.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • SKU (Surat Keterangan Usaha) atau SIUP.
  • Daftar produk yang diajukan.
  • Bahan baku & pemasok produk.
  • Proses produksi yang dijalankan.
  • Foto label kemasan produk.

Kalau belum punya NIB, segera “Cara urus izin usaha dari HP” lewat OSS online supaya lebih mudah daftar sertifikat halal.


Cara Daftar Sertifikat Halal MUI Online

1. Akses Sistem SiHalal

  • Buka situs ptsp.halal.go.id atau aplikasi SiHalal.
  • Pilih menu Daftar Sertifikasi Halal.

2. Buat Akun

  • Masukkan email, nomor HP, dan NIK.
  • Verifikasi dengan kode OTP.
  • Login ke dashboard.

3. Isi Profil Usaha

  • Masukkan data usaha (nama usaha, alamat, NIB/SKU).
  • Upload dokumen pendukung.

4. Ajukan Produk

  • Tambahkan daftar produk yang ingin disertifikasi.
  • Isi detail bahan baku, pemasok, dan proses produksi.

5. Pilih Skema Sertifikasi

  • Self Declare (UMKM SEHATI) → untuk usaha mikro & kecil.
  • Reguler → untuk usaha menengah & besar.

6. Lakukan Verifikasi

  • Sistem akan memproses data.
  • Auditor halal atau LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) bisa menghubungi untuk verifikasi.

7. Penerbitan Sertifikat

  • Jika disetujui, sertifikat halal diterbitkan secara digital.
  • Sertifikat berlaku 4 tahun dan bisa diperpanjang.

Estimasi Waktu dan Biaya

  • UMKM (Self Declare) → bisa gratis lewat program pemerintah.
  • Reguler → biaya bervariasi, biasanya Rp2 juta – Rp5 juta per produk.
  • Waktu proses → 1–2 bulan tergantung kelengkapan dokumen.

Kendala yang Sering Terjadi

  1. Dokumen tidak lengkap → menyebabkan pengajuan ditolak.
  2. Bahan baku tidak jelas asal-usulnya → perlu verifikasi tambahan.
  3. Proses produksi belum standar → auditor bisa minta revisi.
  4. Server SiHalal sibuk → biasanya saat banyak pengajuan bersamaan.

Tips Agar Proses Sertifikasi Halal Lancar

  • Siapkan dokumen sejak awal, terutama SKU dan NIB.
  • Catat semua bahan baku dan pemasok dengan jelas.
  • Gunakan kemasan produk yang rapi dan mencantumkan komposisi.
  • Daftar lebih awal, jangan menunggu sampai ada aturan wajib berlaku.
  • Ikuti program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) jika usaha masih skala UMKM.

Manfaat Jangka Panjang Sertifikat Halal

  • Produk lebih dipercaya konsumen Muslim (mayoritas di Indonesia).
  • Membuka akses ke pasar internasional (Timur Tengah, Malaysia, Brunei).
  • Meningkatkan daya saing UMKM lokal dengan standar global.
  • Memberi nilai tambah pada brand usaha.

Masa Depan Sertifikasi Halal Digital

Dengan sistem online, sertifikasi halal jadi lebih transparan, cepat, dan efisien. Ke depan, sertifikat halal digital akan terintegrasi dengan OSS, BPOM, hingga marketplace e-commerce, sehingga produk halal lebih mudah dipasarkan secara online maupun offline.


Halal Jadi Lebih Mudah dengan Sistem Online

Mengurus sertifikat halal MUI online kini tidak lagi rumit. UMKM bisa daftar lewat SiHalal, unggah dokumen, dan menunggu proses verifikasi tanpa harus bolak-balik ke kantor MUI.

Dengan sertifikat halal, usaha kecil bisa naik kelas dan lebih dipercaya konsumen. Jadi, jangan tunda lagi. Segera daftar sertifikat halal agar produkmu lebih aman, legal, dan punya daya saing tinggi.