Cara Daftar dan Cek e-Sertifikat Tanah Warisan: Semua Bisa Lewat Online Sekarang!
Zaman sekarang, ngurus dokumen tanah udah nggak perlu ribet dan capek antre ke kantor BPN. Termasuk untuk urusan sertifikat tanah warisan, sekarang kamu bisa daftar dan cek statusnya secara digital lewat e-sertifikat. Ini kabar baik banget buat kamu yang sedang mengurus warisan keluarga atau sedang menyelesaikan dokumen tanah peninggalan orang tua.
Artikel ini bakal bantu kamu pahami step by step cara daftar dan cek sertifikat tanah warisan online, termasuk apa saja dokumen yang dibutuhkan dan tips biar prosesnya nggak mentok di tengah jalan.
Apa Itu e-Sertifikat Tanah?
e-Sertifikat tanah adalah versi digital dari sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sertifikat ini punya kekuatan hukum yang sama seperti sertifikat fisik, tapi bentuknya elektronik dan bisa dicek secara online lewat aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN.
Ini solusi modern untuk urusan pertanahan, terutama saat kamu mengurus sertifikat tanah warisan online yang seringkali melibatkan proses administrasi yang cukup panjang.
Kapan Sertifikat Warisan Perlu Diperbarui?
Kalau kamu menerima tanah warisan, kamu wajib melakukan balik nama sertifikat dari pemilik lama (misalnya orang tua) ke nama ahli waris. Setelah itu, kamu bisa mengajukan konversi ke e-sertifikat agar status legalitas tanah lebih aman dan terdigitalisasi.
Syarat Dokumen untuk Daftar Sertifikat Tanah Warisan Online
Berikut dokumen yang harus kamu siapkan:
- Sertifikat tanah fisik asli (jika sudah ada)
- Akta kematian pewaris
- Kartu Keluarga dan KTP ahli waris
- Surat keterangan waris (bisa dari notaris atau kelurahan)
- Akta waris online jika mengurus secara digital (bisa dibuat lewat sistem e-Notaris)
- NPWP ahli waris (jika ada)
- Bukti lunas PPh dan BPHTB
Belum punya surat waris digital? Baca juga panduan lengkap akta waris online yang bisa kamu urus dari rumah.
Cara Daftar Sertifikat Tanah Warisan Online
1. Akses Website Resmi BPN
Masuk ke https://atrbpn.go.id atau langsung ke aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Android dan iOS.
2. Login dengan Akun BPN
Kalau belum punya akun, daftar dulu dengan KTP dan email aktif. Setelah itu, kamu bisa masuk ke dashboard layanan.
3. Pilih Layanan Balik Nama Warisan
Di menu layanan elektronik, pilih "Balik Nama Akibat Warisan", lalu isi formulir dengan data tanah dan pewaris.
4. Unggah Dokumen yang Diminta
Upload semua dokumen seperti akta kematian, KTP ahli waris, surat waris, dan sertifikat asli.
5. Tunggu Verifikasi dan Proses Balik Nama
Petugas akan mengecek keabsahan dokumen. Jika semua sesuai, proses akan lanjut ke penerbitan e-sertifikat tanah atas nama ahli waris.
Cara Cek Sertifikat Tanah Digital
Kalau kamu ingin cek status atau validasi sertifikat tanah digital, kamu bisa:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Masuk ke akunmu
- Pilih menu "Informasi Sertifikat Tanah"
- Masukkan nomor bidang dan lokasi
Sertifikat elektronik akan muncul jika sudah tercatat dalam sistem digital BPN.
Mau cek status tanah orang tua yang sudah lama? Coba gunakan fitur cek sertifikat tanah digital untuk validasi data tanah.
Tips Sukses Urus Sertifikat Tanah Warisan
- Pastikan semua ahli waris sepakat dan dokumen lengkap
- Gunakan notaris resmi atau layanan digital tepercaya
- Scan dokumen dengan kualitas bagus agar mudah diverifikasi
- Simpan semua bukti pembayaran dan tangkapan layar proses
Proses Berapa Lama?
Biasanya, proses balik nama dan konversi ke e-sertifikat butuh waktu 7–30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian layanan di wilayahmu.
Sertifikat Digital Bisa Digunakan untuk Apa?
e-Sertifikat tanah bisa digunakan untuk:
- Pengajuan kredit (KPR, pinjaman usaha)
- Bukti legal tanah saat dijual atau diwariskan lagi
- Pengamanan aset tanah secara hukum
- Pelaporan kekayaan atau aset keluarga
Saatnya Beralih ke Sertifikat Tanah Digital
Dengan hadirnya layanan sertifikat tanah warisan online, kamu bisa menyelesaikan urusan warisan keluarga dengan lebih cepat, aman, dan transparan. Nggak perlu bingung soal birokrasi, karena semua bisa diakses lewat genggaman tangan.
Kalau kamu punya tanah warisan yang belum balik nama atau belum masuk sistem digital, sekarang adalah saat yang tepat buat mulai prosesnya. Jangan tunggu sampai urusannya jadi rumit nanti. Yuk, beresin legalitas hak tanahmu mulai sekarang!