Cara Daftar & Cek e-Faktur Pajak Lewat DJP Online
Buat kamu yang punya usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, pengelolaan pajak adalah salah satu hal yang wajib dipahami. Salah satunya adalah penggunaan e-Faktur atau faktur pajak elektronik yang diterbitkan melalui sistem DJP Online. Bukan cuma formalitas, e-Faktur ini penting banget untuk bukti pungutan dan penyetoran PPN yang sah.
Berita baiknya, sekarang kamu nggak perlu lagi repot ngisi faktur manual. Semua proses sudah bisa dilakukan secara online. Nah, di artikel ini kita bakal bahas gimana cara daftar, membuat, dan cek e-Faktur pajak lewat DJP Online. Yuk, simak baik-baik!
Apa Itu e-Faktur Pajak?
e-Faktur adalah faktur pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat, ditandatangani, dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dirancang agar proses perpajakan lebih transparan, cepat, dan mengurangi risiko pemalsuan.
Kenapa Harus Pakai e-Faktur DJP Online?
1. Diwajibkan oleh Regulasi
Semua PKP wajib menggunakan e-Faktur dalam setiap transaksi kena pajak.
2. Proses Lebih Efisien dan Akurat
Data langsung terekam di sistem DJP, mengurangi risiko kesalahan input.
3. Aman dan Tersertifikasi
Setiap e-Faktur dilengkapi digital signature resmi dari DJP.
4. Praktis dan Bisa Diakses Kapan Saja
Semua bisa dilakukan dari rumah atau kantor tanpa perlu kirim hardcopy.
Syarat untuk Daftar e-Faktur Online
Sebelum mulai daftar, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan:
- Sudah memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP
- Sudah punya akun DJP Online
- Telah mengajukan dan mendapatkan Sertifikat Elektronik dari KPP
- Memiliki aplikasi e-Faktur terbaru yang bisa diunduh dari situs resmi DJP
Belum punya NPWP badan? Kamu bisa mulai dari NPWP badan usaha secara online sebagai langkah awal.
Cara Daftar e-Faktur Pajak Lewat DJP Online
1. Ajukan Sertifikat Elektronik ke KPP
Datang ke KPP terdaftar untuk mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik (SE) dengan membawa:
- KTP pengurus
- Surat pengangkatan pengurus
- Surat permohonan SE (format dari DJP)
2. Unduh Aplikasi e-Faktur DJP
Buka https://efaktur.pajak.go.id dan pilih versi terbaru aplikasi e-Faktur sesuai sistem operasi yang digunakan (Windows/Linux).
3. Install dan Registrasi Aplikasi
Setelah install, lakukan registrasi dengan memasukkan:
- NPWP
- Password enkripsi
- Sertifikat Elektronik yang sudah diperoleh
4. Login dan Buat Profil
Isi profil perusahaan kamu di sistem e-Faktur.
5. Siap Buat dan Kirim e-Faktur
Setelah setup selesai, kamu sudah bisa mulai membuat faktur pajak elektronik dan mengirimnya langsung ke DJP.
Cara Membuat e-Faktur Secara Online
- Login ke aplikasi e-Faktur
- Pilih menu "Administrasi Faktur"
- Klik "Tambah Faktur Baru"
- Isi data transaksi: nama lawan transaksi, NPWP, jenis barang/jasa, nominal PPN
- Simpan dan tandatangani dengan Sertifikat Elektronik
- Kirim ke server DJP untuk mendapatkan validasi dan approval
Cara Cek e-Faktur yang Sudah Dikirim
Kamu bisa cek status e-Faktur lewat aplikasi atau lewat fitur e-Faktur Web Based. Berikut caranya:
- Login ke https://efaktur.pajak.go.id
- Pilih menu "Status Approval Faktur"
- Masukkan nomor faktur atau periode tanggal
- Sistem akan menampilkan apakah faktur:
- Disetujui
- Ditolak
- Masih dalam proses
Tips Penggunaan e-Faktur agar Tidak Error
- Gunakan aplikasi e-Faktur versi terbaru
- Pastikan koneksi internet stabil saat proses kirim faktur
- Cek data NPWP dan tanggal transaksi dengan teliti
- Simpan backup data e-Faktur di perangkat lain
Lapor Pajak Setelah e-Faktur? Ini Langkahnya
Setelah semua transaksi difakturkan, kamu wajib lapor SPT Tahunan online pribadi & badan sesuai kategori wajib pajakmu. DJP Online juga menyediakan fitur pelaporan digital untuk SPT dan PPN.
Pertanyaan Umum
Q: Apakah UMKM wajib pakai e-Faktur? A: Jika belum dikukuhkan sebagai PKP, UMKM belum wajib menggunakan e-Faktur. Tapi bisa mengajukan jika ingin menjadi PKP secara sukarela.
Q: Apakah bisa akses e-Faktur dari HP? A: Untuk saat ini, aplikasi e-Faktur masih berbasis desktop. Tapi proses pengecekan status faktur bisa dilakukan dari browser HP.
Penutup
e-Faktur pajak DJP Online adalah langkah besar menuju digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. Dengan sistem ini, pengusaha bisa mengelola perpajakan lebih rapi, cepat, dan sesuai aturan.
Jadi, buat kamu yang sudah menjadi PKP, jangan tunda lagi. Segera urus sertifikat elektronik, install aplikasi e-Faktur, dan mulai kelola PPN usahamu secara digital.
Kalau kamu juga belum punya NPWP digital atau ingin tahu lebih lanjut soal lapor SPT online, jangan lupa cek artikel terkait lainnya ya!